Lebak – Satuan Reserse Keriminal (Satreskrim) Polres Lebak menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait tindaklanjut kasus meninggalnya dua orang pekerja tambang di lokasi galian tanah merah di Mandala, tepatnya di Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten beberapa waktu lalu.
“Ya, masih proses. Karena pemilik tanahnya juga orang Surabaya, tentu nanti kita mintai keterangan lebih lanjut,”kata Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya diruangkerjanya, Kamis (10/11/2023).
Sementara untuk ijin galian tanah merah tersebut, lanjutnya, sejauh ini bos galian berinisial F warga bogor yang kini telah diamankan di Mapolres Lebak saat dimintai keterangan soal ijin, tersangka tidak dapat menunjukan ijin tersebut.
“Saat kita mintai keterangan tersangka F tidak bisa menunjukan ijin,”katanya.
Ditanya apakah Kepala Desa Kaduagung Tengah juga dipanggil, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu membenarkan bahwa Kepala Desa Kaduagung Tengah telah dipanggil sebagai saksi.
“Sementara ini kita sudah memanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi,” tegasnya.
Sebelumnya, aktivitas galian tanah merah di Mandala tepatnya di sebrang Tol Rangkasbitung- Serang, Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten menelan dua orang korban jiwa.
Kedua korban tersebut masing-masing yakni Diki (19) sopir truk tronton asal Cibeurih, Desa Margaluyu, Kecamatan Sajira dan Adendi (30) operator ekskavator atau beko tertimbun tanah longsor di lokasi galian. (*Kontri Rus)