Beranda » RPM Kembali Buka Suara Soal Tambang Galian Tanah Merah di Mandala, Ijin dan Pemilik Tanah Dipertanyakan

RPM Kembali Buka Suara Soal Tambang Galian Tanah Merah di Mandala, Ijin dan Pemilik Tanah Dipertanyakan

by Editor Utama

Lebak – Masih hangat viralnya pemberitaan meninggalnya dua orang pekerja di tambang galian tanah merah, tepatnya di Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten. Dimana Kedua korban tersebut masing-masing yakni Diki (19) sopir truk tronton asal Cibeurih, Desa Margaluyu, Kecamatan Sajira dan Adendi (30) operator ekskavator atau beko tertimbun tanah longsor di lokasi galian.

Atas kejadian tersebut pihak Kepolisian Polres Lebak segera melakukan penyelidikan dan telah mengamankan satu orang tersangka berinisial F yang diyakini sebagai bos tambang galian tanah tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada tersangka lainnya yang dipertanyakan Relawan Pembela Masyarakat (RPM), dimana ijin pertambangan tanah merah dan juga pemilik tanah masih dipertanyakan dan belum juga diumumkan ke Publik seperti expose liris yang biasa digelar oleh Polres Lebak seperti kasus-kasus lainnya. Apakah aktivitas galian tanah merah tersebut ada ijinnya ada atau tidak memiliki ijin ? dan siapa pemilik tanah yang digali tersebut ?.

Menurut Imam Apriyana, adanya aktivitas tambang tanah merah di Mandala tepatnya di sebrang jalan depan Pintu Tol Rangkasbitung-Serang tersebut yang diduga kuat adanya kelalaian, tidak mungkin hanya dilakukan oleh satu orang.

“Tidak mungkin hanya bosnya saja, kan tanah yang di jadikan tambang juga pasti ada pemiliknya. Kemudian, ijinnya juga kan kita belum tau apakah sudah ada IUPnya dan apakah sudah sesuai dengan tata ruangnya apa belum kita kan belum tau. Biasanya kan nanti ada juga pres liris untuk pengungkapan kasus itu, kalau untuk kasus Tambang tanah merah di Mandala ini kan belum, kita masih menunggu,”kata Imam Pimpinan RPM pada awak media, Rabu (8/11/2023).

Imam juga akan mempertanyakan sejauh mana keterlibatan Kepala Desa, pihak Kecamatan terkait proses ijin galian tanah merah tersebut. Pihaknya juga akan terus melakukan upaya pengungkapan dalam keterlibatan aktivitas galian di mandala tersebut, hingga terbongkar semua siapa saja oknum yang ada di galian tersebut.

Baca Juga  Pj Gubernur Al Muktabar: Cadangan Beras Pemprov Banten Capai Sekitar 2.400 Ton

“Tentu, kita bersama tim akan terus melakukan investigasi hingga terungkap semua siapa saja yang terlibat. Iya, kita juga akan pertanyakan sejauh mana keterlibatan pihak Desa Kadu Agung Tengah dan pihak Kecamatan Cibadak. Semua harus terang benerang,”katanya.

Sebelumnya, aktivitas galian tanah merah di Mandala Rangkasbitung, Lebak Banten menelan korban jiwa akibat tertimbun longsor.

Kedua korban tersebut masing-masing yakni Diki (19) sopir truk tronton asal Cibeurih, Desa Margaluyu, Kecamatan Sajira dan Adendi (30) operator ekskavator atau beko.

Sementara itu, sebelumnya Polres Lebak melalui Satreskrim Polres Lebak telah mengamankan F yang diyakini sebagai bos tambang di galian Mandala tersebut.

“Kita sudah menetapkan satu orang tersangka yaitu pengelola galian,”kata Kanit Krimum Polres Lebak Iptu M. Alpian Hazali pada awak media, Selasa (31/10/2023).

Polres Lebak melalui Satreskrim juga mengaku telah memeriksa sepuluh orang saksi, salah satu diantaranya yakni Kepala Desa Kaduagung Tengah.

“Kita panggil saksi kurang lebih 10 orang, dan terkait ijinnya kita masih menyelidiki,” katanya.

Hingga berita ini di terbitkan, awak media masih berupaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Sementara Kasat Reskrim Polres Lebak ketika di konfirmasi untuk tindaklanjut perkembangan kasus tambang galian tanah merah di Mandala tersebut, pihaknya belum memberikan jawaban. (*Kontri Rus)

Berita Lainnya

Leave a Comment