Lebak – Wartawan memiliki peran penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi apa saja yang telah dibangun oleh pemerintah dan bantuan apa saja yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.
Wartawan hadir sebagai Agen kontrol untuk menyerap informasi dan menyajikannya kepada publik secara menyeluruh baik kondisi di Kota maupun di pelosok-pelosok. Hal itupun, tentu mempermudah dalam mensosialisasikan program-program pemerintah dan kinerja pemerintah terhadap publik khususnya dalam memberikan pelayanan yang baik.
Namun tidak di Kabupaten Lebak, wartawan selalu saja seolah di persulit dalam berkomunikasi dengan pejabat khususnya Asda III Pemkab Lebak. Padahal, upaya wartawan tersebut salah satunya untuk konfirmasi dan meminta tanggapan.
Sejumlah wartawan telah berupaya untuk menemui Asda III secara berkali-kali di ruang kerjanya, namun setelah kedepan pintu Ruangan Kantor Asda III, kalau tidak pintunya tersebut terkunci, atau kawan-kawan media hanya mendapat jawaban dari stap Asda III bahwa pak Asda sedang keluar dan tidak ada diruangan.
Dan hal tersebut selalu dikatakannya ketika awak media berupaya berkali-kali untuk menemui pak Asda III. Ada apa dengan Asda III Pemda Lebak sehingga sulit ditemui dan bahkan mengaku handponenya sedang rusak dan tidak memberikan nomor yang aktif.
Miris sekali pelayanan yang telah diberikan kepada awak media yang seolah-olah dipandang sebelah mata. Padahal, setiap adanya informasi di pelosok-pelosok hingga di perkotaan, awak media selalu menjadi garda terdepan memberikan informasi.
Ripaldi salahsatu jurnalis mengaku pernah berupaya mendatangi Asda III Pemda Lebak. Kata dia, ketika di depan pintu ruangkerjanya, ia mendengar adanya orang-orang yang tertawa di dalam ruangan tersebut, namun ketika akan dibuka pintu tersebut terkunci dan ketika di ketuk-ketuk hingga 5 kali namun tidak ada satupun yang membuka pintu tersebut.
“Apakah ini yang disebut jabatan diatas kekuasaan, tentu kami tidak akan tinggal diam,”kata Ripaldi, Sabtu (13/1/2024).
Ripaldi juga mengaku telah berupaya konfirmasi kepada Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak untuk meminta tanggapannya terkait sulitnya komunikasi antara media dengan Asda III, namun tidak dijawab. Padahal, pesan yang dikirim centang II.
Senada, Imam Apriyana juga sangat menyayangkan dengan pelayanan di Asda III yang mengakibatkan sulitnya berkomunikasi antara wartawan dengan Asda III selaku pejabat publik. Hingga saat ini, kata dia, Nomor Hendpone Asda III dalam keadaan tidak aktif.
“Tentu sebagai pejabat publik seharusnya pak Asda III dapat bersinergi dan komunikasi dengan baik terhadap awak media,”katanya.
Kata Imam, selain itu, pelayanan stap Asda III juga kurang baik. Ketika ada tamu baik media maupun masyarakat dan yang lainnya seharusnya disambut secara baik dan ramah tamah.
“Pelayanannya sangat tidak enak,” katanya.
Imam juga mengaku akan melakukan kajian yang lebih mendalam terkait pelayanan tersebut. Ia akan konsultasi dengan pihak Ombudsmen Banten.
“Kita akan konsultasi terlebih dulu dengan pihak Ombudsmen Banten,”kata Imam.
Imam mengatakan bahwa Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Seharusnya pak Asda III dapat bersinergi dengan baik bersama kami bukan malah seolah menghindar dan mempersulit komunikasi. Padahal Undang -Undang jelas sudah mengatur, Berdasarkan Pasal 18 dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, setiap individu, organisasi, bahkan polisi, tidak boleh menghalangi kerja jurnalis untuk mendapat informasi,” jelasnya.
Selain itu, diatur juga pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999 menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.