Beranda » Sopir Truck yang Melindas Pengendara Hingga Meninggal Dunia di Jalan By Pass Rangkasbitung Masih Dimintai Keterangan Gakum Polres Lebak

Sopir Truck yang Melindas Pengendara Hingga Meninggal Dunia di Jalan By Pass Rangkasbitung Masih Dimintai Keterangan Gakum Polres Lebak

by Editor Utama

Lebak – Sopir Truk yang diduga melindas pengendara roda dua seorang perempuan di Jalan By Pass, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten masih dimintai keterangan oleh Gakum Laka Lantas Polres Lebak.

Hal tersebut disampaikan IPDA Adi Nugraha selaku Kanit Gakum Laka Lantas Polres Lebak kepada awak media melalui pesan Whatsappnya, Senin (8/7/2024).

Kata Adi, kecelakaan tersebut berawal dari pengendara roda dua tersebut mendahului Truk dari sebelah kiri, kemudian pengendara roda dua mengenai Bak Truk kemudian terjatuh.

“Pengendaranya itu suami dari almarhumah. Memang mereka awalnya dari arah Mandala menuju Malang Nengah dan mereka orang Nanggung Kopo serang,”katanya.

Ketika ditanya bagaimana dengan barang bukti Truk dan Sopir tersebut apakah sudah di proses secara hukum yang berlaku atau ditahan, kata Adi, Sopir masih dimintai keterangan.

“BB sudah di amankan dan untuk Sopir masih di mintai keterangan, kalau untuk ditahan harus ada sp han,”katanya

Mengutip dari chanel Hukumonline.com Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia merupakan golongan Kecelakaan lalu lintas berat. Sebagaimana Pasal 229 ayat [4] UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan – UU 22/2009).

Secara khusus kewajiban dan tanggung jawab atas suatu kecelakaan lalu lintas telah telah diatur dalam Pasal 235 ayat (1) huruf c UU 22/2009.
 
Menyatakan bahwa jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

Sebelumnya diberitakan, Pengerjaan Proyek Jalan By Pass, Tepatnya di Kp. Pasir Jati, Kabupaten Pebak, gencar melakukan pembangunan jalan. Namun, lagi-lagi ada saja kecelakaan maut yang mengakibatkan seorang perempuan meninggal dunia akibat diduga terlindas truk bermuatan Pasir di Jalan tersebut.

Baca Juga  Makan Korban Kecelakaan, LEMI Laporkan Pengusaha Galian Tanah Di Desa Mekarsari Ke Polres Lebak

Kejadian kecelakaan maut tersebut diduga terjadi sekitar pukul 17. 45 WIB, Minggu 7 Juli 2024 sore dini hari.

Haris warga setempat Pasir Jati membenarkan kejadian lakalantas yang menelan korban jiwa tersebut. Namun, pihaknya belum mengetahui lebih dtail kronologi kecelakaan tersebut.

“Betul kang ada hingga meninggal dunia. Tapi, saya kurang tau secara mendtail,” katanya.

Kasat Lantas Polres Lebak mengatakab bahwa atas kejadian tersebut Kepala Unit Gakum sedang menindaklanjuti peristiwa tersebut.

“Kanit Gakkum dan anggota sudah tindaklanjuti dan sementara diambil ketrangan terlebih dahulu pak, mohon waktu,”kata Kasat Lantas Polres Lebak AKP Made Hendra Kusumanata S.I.K. pada awak media.

Sementara itu, Kanit Gakum Polres Lebak IPDA Adi Nugraha membenarkan bahwa korban kecelakaan meninggal dunia.

“Sedang di dalami. Iya pak, Meninggal di RS Kartini,”katanya. (*Ar)

Berita Lainnya

Leave a Comment