Lebak – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lebak melalui Asisten Daerah (Asda) II Ajis Suhendi mengaku pihaknya sudah berkordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengusulkan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) agar mencabut ijin usaha PT. Bintang Beton Selatan (BBS) yang berlokasi di Lebak Selatan.
“Kami dari Pemda sudah melakukan koordinasi teknis dengan PTSP, Tata Ruang PUPR, bagian hukum, Disperindag, BPN termasuk Satpol PP. Saya sudah melakukan koordinasi dan sudah kami laporkan juga ke pimpinan dan saat ini karena merupakan usaha dan NIB nya terbit otomatis dan yang mengeluarkan BKPM, maka untuk langkah berikutnya kami perhari ini mengusulkan ke BKPM untuk mencabut izin PT tersebut, intinya kami sedang berproses. Kami sudah kroscek dan sudah kami tindaklanjuti kemudian kami berproses agar tidak ada regulasi dan gugatan lain- lain maka kemudian kami harus menyiapkan juga administrasi kelengkapannya. Intinya sedang proses dan menunggu hasil pencabutan izin yang sudah muncul,” kata Ajis Suhendi, Jumat (5/7/2024).
Ketika ditanya bagaimana dengan stetmen mahasiswa yang mengatakan bahwa perushaan tersebut belum berizin, kata Ajis, menurut informasi yang didapatnya bahwa PT tersebut telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Kalau informasi yang kami dapatkan ada nomor induk perusahaannya dikeluarkan sama Kementerian BKPM,”katanya.
Sementara itu, Ketua umum GAMMA Ahmad Hudori menganggap jika respon Pemda dan OPD terkesan pembelaan serta tidak menunjukan ketegasan dan edukasi yang berbobot.
“Kemarin kita menerima banyak informasi dari kawan-kawan media terkait respon dari berbagai unsur Pemerintah daerah, terutama OPD yang membidangi perizinan, kami tentu mengamini jika PT BBS ini memang sudah terdaftar di OSS dalam hal ini NIB. Namun, pernyataan dari Pemda yakni pak Asda II itu perlu di review kembali,”kata Ahmad Hudori.
Dori menegaskan bahwa Pemda Lebak harus menilik pada penyampaian yang tegas, penuh edukasi, dan berbobot di setiap pertanyaan yang diberikan kepada awak media.
“Ya kalo kami mendengar jawaban Pemda terkait akan terlebih dahulu di cabut NIB dari PT. BBS justru tidak menilik pada ketegasan, edukatif, dan tentu tidak berbobot penjelasnya. Jangan membuat lelucon, karena aturan harus ditegakan jangan terkesan seolah dibuat main-main,”tegas Dori.
Kata Dori perlu diketahui jika NIB hanya merupakan penjelasan produk usaha, lokasi, dan sekala usaha.
NIB menurutnya tidak mewakili keseluruhan perizinan berusaha. Maka dalam hal ini Pemda perlu me-review kembali penyampaian tersebut karena tidak menilik pada unsur kemapanan kompetensi dalam melihat permasalahan Perizinan PT. BBS.
“Mungkin beliau belum tau kalo dalam berusaha harus menyesuaikan skala, jenis produksi berusaha, sekala resiko, dan lokasi usaha itu melanggar RTRW atau tidak, yang jelas PT BBS melanggar Perda RTRW karena tidak memiliki PBG dan ITR yang mana itu bukan untuk peruntukannya,”ujar Dori.
Dori menambahkan jika GAMMA sudah menerima surat balasan dari Satpol PP terkait Permohonan penegak penutupan PT. BBS.
“Kemarin hari Jumat sore kita menerima surat balasan dari Satpol PP dan kami masih heran dengan Satpol PP belum menegaskan kapan akan segera dilakukan proses penutupan. Padahal sudah jelas jika PT BBS Perizinannya tidak lengkap, jadi masih terkesan berbelit-belit dan menunda penutupan ada apa dengan Satpol PP Lebak,” ucap Dori mengaku heran.
Dori menegaskan untuk menjaga kondusifitas di Kabupaten Lebak maka GAMMA meminta agar PT. BBS segera di segel atau ditutup sementara
“Perlu kami sampaikan sekalipun PT. BBS sudah memiliki NIB dan terdaftar di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pemda melalui Satpol PP Lebak harus tegas menutup terlebih dahulu semua aktifitas PT. BBS karena tidak cukup hanya dengan NIB, demikian untuk menjaga kondusifitas kami terhadap trust kinerja Pemda Lebak. Dan kami pastikan, kami akan turun kejalan melakukan Pelaporan secara resmi ke Inspektorat, bahkan Kementrian Dalam Negeri jika masih saja aturan tidak ditegakan,”tandas Dori. (*Ra/Red)