Beranda » Sekdaprov Lampung Buka Workshop Pengembangan Kompetensi bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022

Sekdaprov Lampung Buka Workshop Pengembangan Kompetensi bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022

by Imam Apriyana

BANDARLAMPUNG—Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto membuka Workshop Pengembangan Kompetensi bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022, di Hotel Novotel, Selasa (22/11/2022).

Pada Workshop tersebut, Fahrizal Darminto memaparkan 8 arahan Gubernur Lampung terkait pengembangan kompetensi bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

“Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut memiliki kompetensi dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kompetensi adalah kunci yang wajib dimiliki oleh pegawai ASN, baik berupa kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosio kultural,” ucap Fahrizal.

“Sesuai arahan Pak Gubernur, pada kesempatan ini saya tegaskan kepada seluruh Jabatan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung sebagai pemimpin OPD untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut,” tegas Sekda.

Arahan Gubernur yang pertama adalah bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama harus memiliki integritas moral, profesional, dan akuntabel, serta wajib menjadi pejabat yang dapat melaksanakan segala kewajiban dan tanggungjawab dengan disiplin. Untuk itu maka diperlukan kompetensi, integritas dan loyalitas.

Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama juga harus mampu beradaptasi dengan tantangan perubahan yang terjadi, baik yang disebabkan oleh dampak global, regional, nasional dan lokal.

“Saya minta Pejabat Tinggi Pratama untuk menerapkan gaya hidup yang sederhana dan menghindari perilaku hedonisme yang memamerkan kemewahan karena banyak rakyat yang susah dan prihatin. Kita jangan membuat jarak yang menimbulkan kecemburuan sosial dan opini negatif masyarakat terhadap lembaga dan aparatur pemerintah. Karena sejatinya ASN adalah pelayanan masyarakat dan pelaksana kebijakan publik,” ucap Sekda saat membacakan arahan Gubernur.

Selain itu, Gubernur juga meminta agar semua pejabat terus membina staf agar tidak terpengaruh dengan gerakan radikalisme dan terorisme serta terjebak dalam penyalahgunaan narkoba. 

Baca Juga  Marching Band Gita Praja Saburai (GPS) Pemprov Lampung akan mewakili Provinsi Lampung pada Kejuaraan Nasional Drum Band Tahun 2022 di Madiun.

Lebih jauh, Gubernur meminta Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama wajib mempublikasikan program dan kegiatan di satuan kerjanya masing-masing dan hasilnya yang mendukung keberhasilan pembangunan Provinsi Lampung. Hal ini penting karena publik harus menerima informasi tentang keberhasilan pembangunan.

“Kinerja pembangunan Provinsi Lampung sekarang telah mulai berkembang bahkan dalam beberapa aspek Lampung bangkit lebih cepat daripada daerah lain, seperti terlihat dari penurunan angka kemiskinan, peningkatan IPM, penyerapan anggaran, peningkatan produksi komoditas pertanian, dll. Ini semua kita capai bukan secara kebetulan, namun hasil dari kerja keras dan koordinasi kita semua,” ucap Fahrizal.

Kemudian, dalam rangka mencapai misi ke 2 Gubernur dan Wakil Gubernur dalam upaya  mewujudkan pemerintahan yang baik guna  meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayan publik, diperlukan nilai Reformasi Birokrasi yang besar yang merupakan indikator kinerja utama.

Oleh karena itu, seluruh Kepala OPD harus mempunyai pengaruh yang besar terkait kegiatan-kegiatan Reformasi Birokrasi seperti : mental aparatur, organisasi, tata laksana, peraturan perundang-undangan, SDM aparatur, pengawasan, akuntablitas dan pelayanan publik.

Kemudian, terakhir dalam arahannya, dalam rangka menghadapi Pemilu 2024, Gubernur berharap agar para Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk bersifat netral dan tidak ikut dalam politik praktis.

“Fungsi ASN sebagai perekat pemersatu bangsa sehingga kedudukan ASN harus netral. Pelanggaran ASN yang tidak netral akan mendapat sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan kadar kesalahannya,” ucap Sekda.

Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Kepala OPD dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung ini akan dilaksanakan selama dua hari yakni mulai tanggal 22 – 23 November 2022, dan diisi dengan berbagai materi peningkatan kompetensi, seperti Idealized Influence, Intelectual Stimulation, Individualized Consideration, Inspirational Motivation yang disampaikan oleh Narasumber Samsul Rahman M.A,CHt,CI.CPst., dari Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Lumosa. (#Red)

Baca Juga  Wagub Chusnunia Sampaikan Raperda APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung

Berita Lainnya

Leave a Comment