Lebak- Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (dana BOSP) yang diturunkan pemerintah pusat melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) tujuannya adalah untuk memenuhi standar layanan, minimal proses kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan dasar khususnya di bidang sarana dan prasarana dapat optimal dan memberikan kenyamanan saat proses belajar mengajar.
Selain untuk memenuhi hal tersebut, dana BOSP juga tentuya untuk menunjang kebutuhan-kebutuhan sekolah agar dapat memberikan pembelajaran yang optimal. Namun, tentu dana Bos tersebut dengan scara terbuka pengunaannya sesuai dengan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang Undang No 28 tahun 1999 Tentang penyelenggaraanya, sehingga Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Namun ketentuan atau aturan Keterbukaan publik tersebut tidak didapatkan awak media saat mendatangi SDN 3 Rangkasbitung Timur. Pasalnya, papan informasi penggunaan dana BOSP di SDN 3 tersebut tidak ditemukan atau tidak terpasang.
Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Sekolah SDN 3 Rangkasbitung Timur, Kabupaten Lebak, Banten, Tulus Wahyudi mengaku, bahwa papan informasi penggunaan BOSP tersebut berada di salah satu ruangan.
“Tadinya di pasang di depan, namun jatoh, terus di taro di dalam,”kata Tulus Wahyudi, Selasa (19/9/2023).
Namun, ketika awak media kembali meminta agar papan informasi penggunaan dana BOSP tersebut untuk di pasang kembali, Kepala Sekolah menyuruh kepada salah satu gurunya untuk mengambil papan informasi tersebut tetapi hingga 15 menit belum juga dipasang.
Dengan begitu, bisa disimpulkan bahwa terindikasi kuat rendahnya pelayanan keterbukaan informasi publik di SDN 3 Rangkasbitung Timur.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 1 Ayat 1 Tentang keterbukaan Informasi bahwa informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik. (*Kontri Nacep)