Foto : Pergerakan Mahasiswa Indonesia (PMII) Kabupaten Lebak Saat menggelar Aksi/ Dox : Istimewa
Lebak – PT. Tiger Chamois Indonesia, sebuah perusahaan yang beroperasi di Kampung Cilukut, Desa Cileles, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten diduga tidak mendaftarkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP) ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) setempat. Padahal itu merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan untuk memastikan perlindungan hak-hak tenaga kerja mereka.
Hal itu menjadi sorotan serius dikalangan organisasi mahasiswa, khususnya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Lebak.
Ahmad Saefuddin Halim Ketua PMII Kabupaten Lebak mengatakan bahwa dengan tidak didaftarkannya WLKP Perushaan ke Dinaskertrans itu adalah bentuk ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajibannya. Hal itu tentu sangat mengkhawatirkan khususnya bagi para pekerja yang menjadi bagian dari PT. Tiger Chamois Indonesia.
“Ini menjadi kehawatiran kami sebagai mahasiswa yang peduli terhadap kesejahteraan para pekerja. WLKP adalah alat yang penting untuk menjamin bahwa hak-hak pekerja terlindungi dan dipenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku,”tegas Ahmad Saefuddin Halim Ketua PMII Kabupaten Lebak kepada awak media, Jumat (14/2/2024).
Menurutnya, tidak terdaftarnya WLKP bisa berpotensi merugikan pekerja karena dapat mempersulit pengawasan terhadap kondisi kerja di perusahaan tersebut.
“Sebagai mahasiswa tentu kami merasa perlu untuk terus mengingatkan dan mengawal agar perusahaan mematuhi peraturan yang ada demi melindungi hak-hak para pekerja. Jangan sampai mereka dikuras keringatnya tapi hak para pekerja tidak sesuai dengan ketentuan,”ujar Ahmad Saefudin.
Lanjut Saefudin bahwa PT. Tiger Chamois Indonesia tidak Mendaftarkan WLKP, PKWT, PKWTT ke Disnaker Lebak. Padahal berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, bahwa setiap perusahaan wajib melaporkan kondisi ketenagakerjaannya kepada instansi yang berwenang. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan kepatuhan perusahaan dalam melindungi hak-hak tenaga kerja serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
Parahnya, kata dia, hingga saat ini, PT. Tiger Chamois Indonesia belum terdaftar dalam sistem WLKP di Disnaker Kabupaten Lebak. Hal ini berpotensi melanggar peraturan yang berlaku dan dapat berdampak pada hak-hak pekerja yang ada di perusahaan tersebut.
“Berdasarkan hasil kajian kami, jika perusahaan yang belum melakukan WLKP kepada Disnaker, maka Disnaker berhak untuk melakukan sanksi dengan beberapa cara, yaitu Pencabutan Izin Usaha, Pembekuan Kegiatan Usaha, Tidak dapat mengajukan permohonan izin TKA,”pungkas Saefudin.
PMII meminta kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lebak segara melakukan tindakan tegas kepada PT. Tiger Chamois Indonesia untuk melakukan pendaftaran WLKP guna mematuhi regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
“Selain itu, kami pun meminta pihak berwenang melakukan pengawasan dan memberikan teguran bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang telah ditetapkan,” katanya.
Kemudian, menurut Saefudin, PT. Tiger Chamois Indonesia juga belum memenuhi kewajibannya dalam mendaftarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lebak.
Padahal Sesuai dengan ketentuan dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta peraturan turunan lainnya, setiap perusahaan wajib melaporkan perjanjian kerja yang dibuat dengan pekerjanya kepada instansi yang berwenang. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum bagi pekerja serta mencegah potensi pelanggaran hak ketenagakerjaan.
“PT. Tiger Chamois Indonesia belum terdaftar dalam sistem pelaporan PKWT dan PKWTT di Disnaker Kabupaten Lebak. Ketidakpatuhan ini berpotensi melanggar regulasi yang berlaku dan dapat merugikan para pekerja terkait hak dan perlindungan hukum mereka dalam hubungan kerja dengan perusahaan. Untuk itu, kami mendesak agar pihak Disnakertrans Kabupaten Lebak melakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,”katanya.
Jurnalis/ Editor : Aji Rosyad