Beranda » Disnaker Lebak Panggil PT. TCI, Pihak Perusahaan Akui Belum Medaftarkan WLKP

Disnaker Lebak Panggil PT. TCI, Pihak Perusahaan Akui Belum Medaftarkan WLKP

by Editor Utama

Foto : Depan Kantor Disnaker Kab. Lebak Dox : Net

Lebak – Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Kabupaten Lebak memanggil pihak PT. Tiger Chamois Indonesia (TCI)
yang berlokasi di Kampung Cilukut, Desa Cileles, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten karena tidak mendaftarkan wajib lapor ketenaga kerjaan (WLKP) pada Kamis, 13 Febuari 2025.

Sekretaris Disnaker Kabupaten Lebak, Rully Chaeruliyanto membenarkan pihaknya memanggil pihak PT. TCI untuk mengklarifikasi adanya aduan masyarakat terkait belum didaftarkannya WLKP perusahaan PT. TCI tersebut.

“Benar, kami sudah memanggil pihak PT. TCI dan mereka mau mau mematahui peraturan ketenaga kerjaan,”kata Rully melalui telephone whatsappnya, Sabtu (15/2/2025).

Rully menerangkan bahwa Terkait WLKP dasar hukumnya di atur dalam UU Nomor 7 Tahun 1981 kewenangannya ada diranah bidang pengawasan Ketengakerjaan pada Disnaker Provinsi.

“Bidang hubungan industrial ranah kewenangannya adalah pembinaan. Perusahaan- perusahaan yang belum memiliki kelengkapan sarana hubungan industrial kita lakukan pembinaan sampai mereka melengkapi kekurangan- tersebut dengan cara sosialisasi dan edukasi,”kata Rully.

Lanjut Rully untuk sanksi bagi perusahaan yang belum memiliki WLKP yaitu penjara 3 bulan dan denda 1 juta. Kewenangan ini adanya di bidang pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi.

“Sanki itu di atur pada Pasal 10 dan kewenangannya di atur di Pasal 12.
Untuk PT. Tiger Chamois sudah kita lakukan pembinaan dan kita akan pandu mereka untuk melengkapi ketentuan peraturan perundangan ketenagakerjaan, “katanya.

Ditanya kenapa PT. TCI tersebut sudah berdiri dua tahun akan tetapi tidak mendaftarkan WLKP, padahal itu sangat wajib untuk melihat hak-hak pekerja, kata Rully, pihaknya sudah mempertanyakan terkait itu ke PT. tersebut, pihak perusahaan mengaku bahwa ketidaktahuan perusahaan dalam pengurusan WLKP tersebut.

“Alasan PT. TCI itu karena tidak tahu bagaiamana caranya lapor ke Disnas ketenaga kerjaan, karena SDMnya kurang jadi gak ngerti harus cara gimana melengkapi ke Disnaker. Intinya, kita kemarin sudah menuntut kepada pihak PT. TCI untuk melengkapi sesuati aturan yang ada terkait mendaftarkannya WLKP,”kata Rully.

Baca Juga  Disebut "Cuek" Adanya ASN Dobeljob Jadi Panwascam, BKPSDM Kabupaten Lebak Respon Begini

Kemudian, kata Rully, jika perusahaan masih saja tidak mendaftarkan WLKP ke Dinas Ketenaga Kerjaan, pihaknya akan berkordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang ada.

“Jika masih saja tidak dilengkapi, nanti kita berkordinasi dengan pihak-pihak terkait apakah kita akan tutup atau bagaimana yang jelas kita lakukan sesuai aturan yang berlaku,”katanya.

Sebelumnya diberitakan, PT. Tiger Chamois Indonesia, sebuah perusahaan yang beroperasi di Kampung Cilukut, Desa Cileles, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten diduga tidak mendaftarkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP) ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) setempat. Padahal itu merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan untuk memastikan perlindungan hak-hak tenaga kerja mereka.

Hal itu menjadi sorotan serius dikalangan organisasi mahasiswa, khususnya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Lebak.

Ahmad Saefuddin Halim Ketua PMII Kabupaten Lebak mengatakan bahwa dengan tidak didaftarkannya WLKP Perushaan ke Dinaskertrans itu adalah bentuk ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajibannya. Hal itu tentu sangat mengkhawatirkan khususnya bagi para pekerja yang menjadi bagian dari PT. Tiger Chamois Indonesia.

“Ini menjadi kehawatiran kami sebagai mahasiswa yang peduli terhadap kesejahteraan para pekerja. WLKP adalah alat yang penting untuk menjamin bahwa hak-hak pekerja terlindungi dan dipenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku,”tegas Ahmad Saefuddin Halim Ketua PMII Kabupaten Lebak kepada awak media, Jumat (14/2/2024).

Menurutnya, tidak terdaftarnya WLKP bisa berpotensi merugikan pekerja karena dapat mempersulit pengawasan terhadap kondisi kerja di perusahaan tersebut.

“Sebagai mahasiswa tentu kami merasa perlu untuk terus mengingatkan dan mengawal agar perusahaan mematuhi peraturan yang ada demi melindungi hak-hak para pekerja. Jangan sampai mereka dikuras keringatnya tapi hak para pekerja tidak sesuai dengan ketentuan,”ujar Ahmad Saefudin.

Baca Juga  Bangunan Pasar PKL Kandang Sapi Kabupaten Lebak Diduga 6 Bulan Terbengkalai, PKN Sebut Perencanaan Yang Buruk

Lanjut Saefudin bahwa PT. Tiger Chamois Indonesia tidak Mendaftarkan WLKP, PKWT, PKWTT ke Disnaker Lebak. Padahal berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, bahwa setiap perusahaan wajib melaporkan kondisi ketenagakerjaannya kepada instansi yang berwenang. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan kepatuhan perusahaan dalam melindungi hak-hak tenaga kerja serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

Parahnya, kata dia, hingga saat ini, PT. Tiger Chamois Indonesia belum terdaftar dalam sistem WLKP di Disnaker Kabupaten Lebak. Hal ini berpotensi melanggar peraturan yang berlaku dan dapat berdampak pada hak-hak pekerja yang ada di perusahaan tersebut.

“Berdasarkan hasil kajian kami, jika perusahaan yang belum melakukan WLKP kepada Disnaker, maka Disnaker berhak untuk melakukan sanksi dengan beberapa cara, yaitu Pencabutan Izin Usaha, Pembekuan Kegiatan Usaha, Tidak dapat mengajukan permohonan izin TKA,”pungkas Saefudin.

PMII meminta kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lebak segara melakukan tindakan tegas kepada PT. Tiger Chamois Indonesia untuk melakukan pendaftaran WLKP guna mematuhi regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

“Selain itu, kami pun meminta pihak berwenang melakukan pengawasan dan memberikan teguran bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang telah ditetapkan,” katanya.

Kemudian, menurut Saefudin, PT. Tiger Chamois Indonesia juga belum memenuhi kewajibannya dalam mendaftarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lebak.

Padahal Sesuai dengan ketentuan dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta peraturan turunan lainnya, setiap perusahaan wajib melaporkan perjanjian kerja yang dibuat dengan pekerjanya kepada instansi yang berwenang. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum bagi pekerja serta mencegah potensi pelanggaran hak ketenagakerjaan.

Baca Juga  Caci Maki dan Lempar Puntung Roko yang Menyala, Forum Wartawan Solid dan King Naga Resmi Laporkan Kepala Desa Karangnunggal

“PT. Tiger Chamois Indonesia belum terdaftar dalam sistem pelaporan PKWT dan PKWTT di Disnaker Kabupaten Lebak. Ketidakpatuhan ini berpotensi melanggar regulasi yang berlaku dan dapat merugikan para pekerja terkait hak dan perlindungan hukum mereka dalam hubungan kerja dengan perusahaan. Untuk itu, kami mendesak agar pihak Disnakertrans Kabupaten Lebak melakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,”katanya.

Penuis/ Editor : Aji Rosyad

Berita Lainnya