Beranda » Pengurus Besar HMI Desak Polres Serang Kota Profesional Tangani Kasus Narkoba yang diduga Menjerat Adik Kandung Anggota DPRD

Pengurus Besar HMI Desak Polres Serang Kota Profesional Tangani Kasus Narkoba yang diduga Menjerat Adik Kandung Anggota DPRD

by Editor Utama

SERANG – Mantan Pengurus Besar (PB) HMI, Mahyudin Rumata mendorong Jajaran Kepolisian Polres Serang Kota Khususnya Satuan Reserse Narkoba untuk profesional menangani kasus seorang Mahasiswa berinisial AM. Pasalnya, AM diduga terlibat dalam jual beli narkotika. Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin 17 Juli 2023 sekira pukul 19.15 WIB di Kampung Sukabela RT 001 RW 001 Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

“Kita mendorong Satresnarkoba Polres Serang Kota untuk kopratif dan profesional dalam menangani kasus peredaran narkoba di wilayahnya. Terlebih diduga adik kandung Anggota DPRD Kota Serang,” kata Eks Pengurus PB HMI dan DPP KNPI, Mahyudin Rumata, Rabu (16/8/2023).

Lebih lanjut, kata Mahyudin, pihaknya sangat menyayangkan tentang sikap Kasat Resnarkoba yang dinilai kurang koperatif saat dikonfirmasi oleh Wartawan. Kata Mahyudin, Penyidik harus profesional dan terbuka terhadap awak media ketika dimintai keteranganya.

“Kalau tidak profesional dan koperatif, Kasat Resnarkoba harus letakan jabatan sesuai arahan dan perintah Kapolri,” tegas Mahyudin Rumata.

Sebelumnya, Satuan Resnarkoba Polres Serang Kota menangkap seorang mahasiswa yang diduga sebagai pengedar narkoba. Kehadian tersebut terjadi pada Senin 17 Juli 2023 sekira pukul 19.15 WIB di Kampung Sukabela RT 001 RW 001 Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

‘’Setelah penangkapan kemudian dibawa ke Kantor Reserse Naroba Polres Serang Kota untuk diminta keterangan karena dia diduga telah melakukan Tindakan Pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi pelantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan subsider memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan,’’ lewat surat pemeriksaan yang diterima awak media, Selasa (15/8/2023)

Lebih lanjut, dalam surat tersebut juga ditulis tentang status AM yang diduga menguasai jenis tembakau Golira beratnya mencapai 5 gram lebih.

Baca Juga  Soroti Dugaan Pencemaran B3 Ke Laut, Sekjen PBSR Sebut Bantahan PLTU Banten 2 Labuan Menyakiti Rakyat

Selanjutnya, sebagaimana dalam isi surat tersebut menyebutkan pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika diduga dilakukan oleh AM. Setelah ditelusuri dari berbagai sumber, ternyata status salah seorang mahasiswa tersebut merupakan adik kandung dari Anggota DPRD Kota Serang dari partai Golkar.

“Surat penangkapan, nomor SP -Kap /80/VII/RES 4-2/2023/RES Kota Serang Kota, untuk keperluan pemeriksaaan dalan rangka penyidikan dan penyifikan tindak pidana, perlu mengambil Tindakan hukum membanwa tersangka maka perlu dikeluarkan surat perintah ini,” tulis dalam isi surat penangkapan tersebut.

Selain bertatus sebagai adik kandung anggota DPRD Kota Serang dari Partai Golkar Kota Serang, AM juga merupakan mahasiswa aktif

Menurut informasi dari kepolisian dasar penangkapan beliau adalah dari pasal 1 butir 19 dan 20 pasal 5 (1) anggka 1 pasal 7 huruf d, pasal 16, pasal 20, pasal 18, pasal 19dan pasal 37 KUHP.

“Undang undang RI nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, Pasal 75, pasal 76, pasal 81 RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dan laporan informasi LI/63/VII/2023/TRESNARKOBA TANGGAL 17 Juli 2023,” jelas dalam surat pemanggilan tersebut.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Serang Kota, Kompol Henky Kurniawan saat dimintai tanggapanya. Dia belum memberikan jawaban.

(Red)

Berita Lainnya

Leave a Comment