Jalan yang dilintasi aktivitas Galian Tanah merah di Desa Mekarsari, Kabupaten Lebak, Banten
Lebak – Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Fam Fuk Tjong meminta agar Polres Lebak khususnya Kasatlantas Polres Lebak serius menangani aktivitas galian tanah merah yang diduga menyebabkan kecelakaan pengendara karena percikan tanah yang berceceran ke jalan dan membuat licin. Menurut dia, jika Kasatlantas Polres Lebak hanya membuat himbauan saja itu tidak akan dihiraukan oleh pengusaha tambang galian tanah merah.
“Kalau hanya sekedar himbauan saya kira tidak akan didengar pak. Buktinya, mereka jalan terus kalau gak hujan. Berhenti, paling kalau hujan. Artinya, mereka seolah kebal hukum. Padahal jelas dalam undang-undang minerba, jika mereka tidak memiliki ijin itu dapat dipidana dan ancamam hukumannnya bisa 2 hingga 4 tahun, seharusnya jangan dibiarkan,”tegas Ketua PKN Lebak Fam Fuk Tjhong pada awak media, Rabu (3/1/2024).
Kata Uun sapaan akrabnya mengungkapkan, lagi-lagi Kabupaten Lebak menjadi sasaran pertambangan tanah merah yang seolah tidak henti-henti menjadi target dan anehnya mereka seolah kebal hukum.
“Baru saja kita melihat dan mendegar peristiwa adanya korban yang tertimbun tanah merah di Mandala. Sering sekali masalah galian tanah banyak mengakibatkan kecelakaan tapi semua pihak seolah tutup mata jika itu menimbulkan kecelakaan di jalan raya, tapi jika kecelakaan itu terjadi dilokasi galian, baru tuh terungkap tidak mengantongi ijin, itupun yang kemarin di Mandala tersangkanya hanya satu orang saja yang diklaim bahwa itu adalah bosnya, ini patut kita pertanyakan dan telusuri lagi,”tegas Uun.
“Padahal jelas secara Logika, pekerjaan ijin itu yang seharusnya kontrol pertama adalah Desa dan Polsek tapi sayang dua instansi tersebut seolah tidak tahu menahu soal ijin. Akhirnya, ketika ada dua orang korban baru tuh. Disini seharusnya ada ketegasan, saya mencontohkan galian yang di Mandala. Artinya, jangan sampai di Desa Mekarsari yang sekarang dikeluhkan oleh masyarakat kembali seperti di Mandala, kalau gak ada ijin tangkap dong itu kan tindak pidana,”kata Uun.
Uun menjelaskan, bunyi Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang angkutan Jalan pasal 274 ayat 2 sudah jelas bahwa setiap orang yang melakukan atau yang mengakibatkan kerugian/kerusakan atau fungsi jalan sanksi Pidana 1 tahun atau Denda 24.jt.
“Jika Pak Kasatlantas hanya melakukan himbauan saja justru dikhawatirkan banyak disalah gunakan oleh oknum oknum pungli di jalan. Untuk itu, dalam hal ini kami minta Polres Lebak harus tegas melakukan penindakan sesuai aturan Minerba. Tindak juga jika ada Polsek yang ikut bermain menutupi perusahaan tanpa ijin, Pidanakan. Kami minta segera ditutup dan ditindak galian tersebut dan periksa dengan sesama perijinan pertambangannya ada atau tidak kita sama sama ungkap ke publik,”katanya.
“Jangan ada toleransi untuk galian ilegal. Karena masalah galian adalah masalah krusial. Permainsnnya mudah ditebak sebenarnya, tapi jika ada sistem saling melindungi ini yang jadi masalahnya. Jaga marwah Pori, bagaimana marwah Polri yang berwibawa jika penindakan tidak tegas. Jika hal ini masih berlanjut, PKN akan melaporkan ke Mabes Polri agar galian tanah merah di Lebak ditangani serius oleh Polres Lebak,”kata Uun.
Sebelumnya diberitakan, Adanya keluhan masyarakat soal aktivitas galian tanah merah di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten yang diduga hingga menyebabkan pengendara roda dua mengalami kecelakaan akibat muatan truk tronton yang melebihi kapasitas muatan dan percikan tanahnya jatuh dan berceceran kejalan, begini tanggapan Kasat Lantas Polres Lebak, Selasa (2/1/2024).
Menurut Kasat Lantas Polres Lebak AKP Mulya Sugiharto mengaku, pihaknya telah menindaklanjuti dengan memberikan himbauan kepada para supir untuk lebih waspada dan menjaga barang angkutannya, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi pengendara lainnya.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat berkendara agar lebih berhati- hati dalam berkendara, mengingat cuaca saat ini tidak menentu kadang hujan sehingga mengakibatkan jalan licin yang berpotensi terjadinya lakalantas. Kemudian, terkait penindakan saat ini jajaran lalulintas sesuai dengan surat telegram dari pimpinan untuk memaksimalkan penindakan melalui Elektronik atau ETLE,”katanya.
AKP Mulya juga mengatakan terkait keluhan masyarakat dan juga adanya indikasi sejumlah pengendara mengalami kecelakaan lalulintas, pihaknya akan berkordinasi dengan Intansi Pemerintahan seperti Dinas Pertambangan dan Energi serta fungsi Kepolisian terkait yang membidangi aturan hukum yang berkenaan tentang ijin operasi galian tanah merah.
“Dalam hal ini kami sudah berupaya memberikan teguran simpatik dan menghimbau kepada pemilik kendaraan yang beroperasional dalam pengangkutan tanah tersebut. Kami selaku kasat lantas Polres Lebak juga menghimbau kepada para pengguna jalan raya untuk berhati – hati dan waspada dalam berkendara di musim hujan saat ini. Dan saya mengajak kepada tokoh masyarakat, dan perangkat desa atau pemerintahan untuk dapat bersama – sama menciptakan keamanan dan keselamatan bersama dengan waspada dan berhati – hati dalam berkendara di jalan raya,”tandasnya.
Sementara itu, AG warga masyarakat sekitar Desa Mekarsari mengaku sangat miris karena sering melihat adanya Truk muatan tanah yang melintas di wilayah Desa citeras dan Desa Mekarsari selalu mambawa muatan tanah merah melebihi kapasitas (Overload).
“Muatannya yang berisi tanah tersebut terlihat membumbung tinggi sehingga sering kali tercecer di jalan raya, jelas ini melanggar peraturan lalulintas, saya harap penegak hukum khususnya polres Lebak dalam hal ini Kasat Lantas untuk segera menindak angkutan-angkutan ini sesuai aturan yang berlaku, karena itu membahayakan pengendara lain,”kata AG melalui sambungan whatsappnya.
AG juga mengaku mengetahui persis aktivitas galian tersebut sudah lama beraktivitas bahkan kata dia, aktivitas tersebut diduga tidak mengantongi ijin.
“Saya minta jangan ada pembiaran. Karena tidak mungkin pihak APH tidak mengetahuinya. Terlebih bnyak sekali pemberitaan terkait aktivitas galian ini, namun tetap sepertinya tidak dihiraukan bahkan cuek cuek saja, belum ada tindakan yang berarti karna hingga saat ini masih saja terjadi,”katanya.
AG juga meminta agar semua aktivitas tersebut dapat terungkap secara terbuka oleh pihak Kepolisian Polres Lebak dan dapat disampaikan ke publik apakah sudah berijin atau ilegal.
“Nah ini perlu ditinjau dan di sampaikan ke masyarakat, apakah galian tersebut memang resmi atau ilegal? Kalau ternyata memang tidak berizin, tandanya itu ilegal dan harus ditindak secara tegas karna itu merupakan tindak pidana. Saya bingung kok disini lemah terkait penanganan galian atau tambang galian tanah merah diduga ilegal, hal ini patut untuk di pertanyakan ada apa,”kata AG.
“Saya harap penegak hukum di wilayah Lebak atau Banten harus segera melakukan tindakan yang memang memberikan efek jera terhadap pengusaha yang tidak berijin. Karena bukan hanya masyarakat yang dirugikan negara pun dirugikan. Kita tau sudah ada korban lakalantas disini, lantas mau berapa korban lagi yang jatuh, coba bayangkan andai saudara mereka sendiri yang menjadi korban lakalantas bagaimana perasaannya, Intinya saya harap pihak APH segera lakukan tindakan tegas,” harapnya. (*Red)