Foto : Asisten Daerah I Pemkab Lebak Alkadri mengenakan pakaian dinas, Balai dan Niki Ekos Kosasih tenaga pendukung Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi serta jajarannya usai rapat di Aula Pemda Lebak
Lebak – Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak melalui Asisten Daerah (Asda) I Alkadri mengaku bahwa lahan tanah warga yang terkena pembebasan waduk karian akan segera dibayarkan meskipun nanti diresmikan oleh Presiden Joko Widodo.
“Yang belum selesai tetap akan dilanjutkan. Masa pemerintah mengambil lahan untuk kepentingan umum tidak dibayar, tetap dibayar. Yang jelas, pada perinsipnya peresmian itu hanya menyatakan bahwa bendungan itu sudah bisa beroperasi tapi tidak menghentikan seluruh tahapan yang masih berlanjut, karena masih panjang tahapannya,”kata Asda I Pemkab Lebak, Alkadri pada awak media, Selasa (22/11/2023).
Tahapan tersebut lanjut Alkadri, seperti untuk penataan lingkungan sekitar pengamanan, kemudian kegiatan untuk paska peresmian juga ada pembinaan kepada masyarakat dan perekonomian masyarakat.
“Itu kan harus dibina. Jadi bukan berarti waduk karin ini diresmikan kemudian selesai tidak begitu. Jadi yang belum di bayar itu hanya tertunda saja bukan tidak dibayar, pasti dibayar tetapi menunggu proses waktunya saja karena ini kan yang membayarkan bukan oleh Balai tetapi oleh Lemabaga Manajemen Aset Negara (ELMAN ). Kemudian informasi yang kitadapat itu ada sekitar 407 bidang yang sudah di usulkan ke ELMAN,”kata Alkadri.
Sementara itu, Niki Ekos Kosasih tenaga pendukung Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi ketika ditanya terkait jumlah data lahan yang belum dibayar, pihaknya menyarankan media untuk mengkonfirmasi kepada PPK.
“Mungkin untuk data ditailnya teman-teman media bisa ke PPK yah, kami disinikan hanya mendapatkan gambaran bahwa ada beberapa lahan belum dibayar,”katanya.
Ditanyakan ada tidak batas waktu untuk pembayaran lahan masyarakat yang belum dibayar, kata Niki, pihaknya memahami kekhawatiran masyarakat terkait lahan yang belum di bayar tersebut. Namun pihaknya meyakini bahwa terkait lahan tersebut pasti akan segera terlesaikan.
“Kalau saya sih paham, karena masalah pembebasan lahan ini bukan hanya sekali disini, kita juga menyelesaikan di beberapa ruas jalan tol biasanya. Memang masalah pertanahan ini sering kali tidak bisa diprediksi karena banyak sekali permasalahan- permasalahan yuridis,”kata Niki Ekos Kosasih.
Niki mencontohkan, seperti terkait konplik hak milik itu agak sulit untuk ditentukan cara penyesaiannya seperti apa, sengketa lahan dan lain sebagainya. Namun pihaknya meyakinkan bahwa pemerintah berkomitmen sesegera mungkin untuk menyelesaikan lahan yang belum dibayar tersebut.
“Kita akan berkomitmen sesegera mungkin. Sejauh apa targetnya, kita akan selesaikan sesegera mungkin. Jadi ini kan pembebasan lahan untuk kepentingan umum, akhirnya ada regulasi disana. Di Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 dan PP 19 Tahun 2021. Itu dtail jelas tahapannya gimana dan wewenangnya siapa saja,”katanya.
” Itu sebetulnya yang memang kita perlu memberikan edukasi atau pemahaman kepada masyarakat, karena tidak sesederhana itu mengartikannya. Ternyata kita harus tahu ada ELMAN yang ternyata yang dijadikan gerbang terakhir bagi negara untuk mengeluarkan uang, artinya jangan sampai salah bayar. Makanya beberapa persyaratannya cukup komplit yang di syaratkan oleh ELMAN, itu yang sebetulnya harus kita penuhi. Namun pada intinya saya yakin yang 400 bidang ini bulan depan juga sudah terselesaikan,”kata Niki.