Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), buruh adalah orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah. Istilah ini juga bisa merujuk pada pekerja secara umum yang menerima upah atau imbalan lain.
Buruh adalah orang yang bekerja untuk orang lain dan menerima upah sebagai imbalan atas kerja tersebut. Buruh dapat mencakup berbagai jenis pekerjaan, seperti buruh pabrik, buruh tani, atau pekerja di berbagai sektor industri. Perbedaan dengan istilah lain seperti pekerja, karyawan, dan tenaga kerja juga sering digunakan untuk merujuk pada orang yang bekerja, tetapi buruh lebih spesifik dalam konteks menerima upah sebagai imbalan. Buruh berperan penting dalam perekonomian suatu negara, karena mereka adalah sumber daya manusia yang memproduksi barang dan jasa. Buruh bukan hanya berperan sebagai penggerak ekonomi, tetapi juga sebagai pelaku utama pembangunan.
‘May Day’ merupakan peringatan hari buruh Internasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei setiap tahunnya. Ribuan hingga jutaan buruh di Indonesia dengan semangat menggelora. Berbagai aksi dan orasi hingga parade dilakukan sebagai bentuk perjuangan kaum buruh. Namun sayangnya, hari yang menjadi ulang tahun para buruh itu acapkali hanya menjadi seremonial belaka tanpa menghasilkan dampak yang signifikan bagi nasib para buruh. Aspirasi, harapan dan tuntutan yang disuarakan hanya untuk didengarkan dan diaminkan dalam euforia saat May Day berlangsung setelah itu hilang dan terlupakan.
Berdasarkan Kementerian Tenaga Kerja, hingga bulan Februari 2025 lalu, tercatat sudah 18 ribu lebih tenaga kerja yang mengalami Pemutusan Tenaga Kerja (PHK). Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan catatan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang mencatat setidaknya sekitar 60 ribu tenaga kerja yang mengalami PHK. Fenomena ini tentu menyedihkan, May Day telah diperingati bertahun-tahun, namun selama itu pula kesejahteraan para buruh tetap saja tak pernah beranjak membaik, justru sebaliknya, nasib buruh semakin tak menentu. Situasi krisis ekonomi global serta kebijakan pemerintah Indonesia yang belum sepenuhnya berpihak terhadap kesejahteraan buruh, menjadikan nasib buruh semakin terpuruk.
Kebutuhan dasar seperti bahan pokok, tarif listrik, biaya pendidikan anak, jaminan kesehatan, serta kebutuhan dasar lainnya yang semakin hari terus mengalami kenaikan tak lagi mampu dipenuhi oleh para buruh. Terlebih akibat dampak digitalisasi, inflasi, perdagangan global, upaya efisiensi yang massif serta ancaman PHK yang terus mengintai menjadikan posisi kaum buruh semakin terhimpit. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa buruh seringkali tidak dijadikan prioritas dalam proses pembuatan kebijakan negara. Hanya diakui sebagai sumber devisa tapi nasibnya bukan sebagai pokok pikiran yang utama. Negara lebih memikirkan investor dan korporat daripada faktor buruh yang termarjinalkan. Undang-undang cipta kerja yang digaungkan sebagai reformasi struktural justru menimbulkan keresahan yang berkepanjangan dan membuat daya tawar buruh semakin melemah.
Buruh bukan sekadar perangkat produksi dan alat pencetak uang. Lebih dari itu, kaum buruh merupakan penggerak ekonomi negara dan merupakan instrumen penting dalam pembangunan nasional. Dengan demikian sudah selayaknya segala kebijakan perekonomian yang bersentuhan dengan buruh penting untuk diperhatikan agar benar-benar berpihak bagi nasib dan kesejahteraan buruh itu sendiri. Negara wajib hadir dan berdiri di belakang buruh sebagai pelindung atas eksploitasi dan kesewenang-wenangan terhadap buruh.
Kesimpulan
Pemerintah harus segera mulai membuka mata akan hal ini. Bahwa keberadaan buruh adalah nyata sebagai tulang punggung perekonomian negara. Bukan untuk mengesampingkan faktor ketertarikan investor akan tetapi mempertimbangkan keseimbangan kepentingan buruh juga wajib. Agar terciptanya rasa berkeadilan dan harmonisasi antara korporat dengan nasib kaum buruh sehingga negara mendapatkan kredit yang baik dalam menjalankan tugasnya sebagai pengayom rakyatnya. Sehingga pada akhirnya ‘May Day’ kedepan menjadi momen sukacita penuh rasa kebahagiaan, bukan demonstrasi yang terus meresahkan semua orang.
Penulis :
- Sri Sulastri (Mahasiswa)
- Angga Rosidin (Dosen Pembimbing)
- Zakaria Habib Al-Ra’zie (Kaprodi)
Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang Kampus Serang
Referensi :
https://kbbi.web.id/buruh.html
https://money.kompas.com/read/2025/03/13/140625926/kspi-60000-pekerja-kena-phk-dalam-2-bulan-pertama-2025 Kemnaker RI : Tenaga Kerja ter-PHK, Februari Tahun 2025