Beranda » Opini Publik: “Efektivitas Kebijakan BPJS kesehatan Sebagai Syarat SKCK Di kab. Serang dalam Tinjauan Kuantitatif”

Opini Publik: “Efektivitas Kebijakan BPJS kesehatan Sebagai Syarat SKCK Di kab. Serang dalam Tinjauan Kuantitatif”

by Editor Utama

Baru-baru ini, kebijakan yang mengharuskan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menuai berbagai tanggapan publik. melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 menetapkan bahwa kepesertaan aktif BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk memperoleh pelayanan publik, termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kebijakan ini, meskipun bertujuan untuk mempercepat cakupan jaminan kesehatan nasional, menuai pro dan kontra di masyarakat. 

Pada Opini ini mencoba membahas kebijakan tersebut dari sudut pandang kuantitatif untuk menilai efektivitas dan dampaknya. Untuk memahami respons masyarakat secara objektif, digunakan pendekatan metode kuantitatif, yang memungkinkan pengumpulan dan analisis data numerik guna memperoleh gambaran lebih jelas mengenai opini publik terkait kebijakan ini.   Studi ini melibatkan survei dengan responden sebanyak 20 orang dari berbagai latar belakang, termasuk pekerja formal, informal, mahasiswa, dan masyarakat umum yang pernah atau berencana mengurus SKCK. Instrumen yang digunakan berupa kuesioner dengan metode komparatif untuk membandingkan dua atau lebih kelompok untuk mengetahui perbedaan antara mereka.

Cakupan Kepesertaan BPJS dan Potensi Kenaikan Data per Maret 2025 menunjukkan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan secara nasional telah mencapai 98,13% dari total penduduk Indonesia (279,6 juta jiwa). Namun, berdasarkan data lokal di Kabupaten Serang, cakupan BPJS baru mencapai sekitar 77% dari 1,6 juta penduduk. Artinya, masih ada 368.000 penduduk yang belum menjadi peserta aktif. Estimasi dari Polres Serang, terdapat sekitar 25.000 permohonan SKCK per tahun. Jika kita asumsikan bahwa 20% dari pemohon tersebut belum memiliki BPJS, maka sekitar 5.000 orang per tahun perlu mendaftar BPJS hanya untuk memperoleh SKCK.

Efektivitas Kebijakan dalam Mendorong Kepesertaan pendekatan kuantitatif menunjukkan bahwa syarat administratif dapat mendorong kepesertaan BPJS, namun dari 5.000 pendaftar baru tersebut, hanya sekitar 62% yang benar-benar mengaktifkan dan membayar iuran rutin (berdasarkan survei BPJS 2023 di Banten). Selebihnya berisiko menunggak iuran, sehingga tidak efektif dalam menciptakan peserta aktif yang berkontribusi.

Baca Juga  Pameran Kriyanusa 2022 Akan Digelar di Jakarta, Lampung Jadi Icon

Kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Serang Jumlah Penduduk Sekitar 1,6 juta jiwa, cakupan Kepesertaan hingga November 2022, sekitar 77% dari total penduduk telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Target UHC (Universal Health Coverage) pemerintah Kabupaten Serang menargetkan peningkatan cakupan hingga 100% pada akhir 2022  Data spesifik mengenai jumlah permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kabupaten Serang pertahun tidak tersedia secara publik. Namun, berdasarkan informasi dari berbagai sumber, kita dapat mengestimasi angka tersebut.

Estimasi Permohonan SKCK di Kabupaten Serang rata-rata harian pada tahun 2016, Polres Serang melayani sekitar 100 permohonan SKCK per hari, termasuk penerbitan dan perpanjangan. Estimasi Tahunan dengan asumsi pelayanan berlangsung selama 250 hari kerja dalam setahun, estimasi jumlah permohonan SKCK di Kabupaten Serang adalah sekitar 25.000 permohonan per tahun.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Jumlah Permohonan

Musim Penerimaan Kerja, permohonan SKCK meningkat signifikan setelah Lebaran, seiring dengan dibukanya lowongan pekerjaan di berbagai industri. Pendaftaran CPNS dan PPPK selama periode pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), jumlah permohonan SKCK melonjak drastis. Perubahan kebijakan seperti ini menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan SKCK, dapat mempengaruhi jumlah permohonan.Berdasarkan analisis kuantitatif tersebut, kebijakan ini sebaiknya dilengkapi dengan skema subsidi/pendaftaran gratis bagi warga yang mengajukan SKCK dan tidak mampu. Peningkatan edukasi publik mengenai manfaat BPJS sebelum kebijakan diberlakukan secara penuh. Monitoring berbasis data terhadap jumlah peserta baru dan rasio tunggakan dari pemohon SKCK.

Kesimpulan

Dari pendekatan kuantitatif, dapat disimpulkan bahwa meskipun kebijakan BPJS sebagai syarat SKCK berhasil mendorong kepesertaan secara administratif, efektivitas jangka panjangnya masih perlu dievaluasi. Data menunjukkan potensi penambahan peserta, tetapi juga risiko beban sosial dan rendahnya keberlanjutan pembayaran iuran.

Baca Juga  Peduli Bencana, Korem 064/MY Galang Dana Untuk Korban Gempa Myanmar

Penulis

1. Neneng Oktaviani (Mahasiswi)

2. Angga Rosidin (Dosen Pembimbing)

3. Zakaria Habib Al-Ra’zie (Kaprodi)

Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang Kampus Serang

Referensi

https://diskominfosatik.serangkab.go.id/baca/pemkab-serang-kejar-capaian-kepesertaan-bpjs-kesehatan?utm_source

https://banten.idntimes.com/news/banten/ita-malau/jelang-new-normal-ratusan-pekerja-di-serang-mulai-urus-skck

Berita Lainnya