Beranda » Lembaga Gabungan LSM Akan Laporkan Pengusaha Tambang Batu Bara Ilegal Ke Polda Banten

Lembaga Gabungan LSM Akan Laporkan Pengusaha Tambang Batu Bara Ilegal Ke Polda Banten

by Editor Utama

Lebak – Pelaksanaan audiensi yang diagendakan akan dilasanakan pada hari Rabu 19-3-2025, antara Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat dan para Pengusaha Tambang Batu Bara di Kantor Satpol PP Kabupaten Lebak Batal Terlaksana. Pasalnya, pihak Pengusaha tak satupun menghadiri acara tersebut, padahal jauh jauh hari undangan sudah di kirim pada yang bersangkutan.

Absennya para Pengusaha dalam agenda ini, dinilai sebagai bentuk ketidak pedulian terhadap persoalan lingkungan dan hukum yang menjadi perhatian masyarakat. Rabu 19-3-2025

Menindak lanjuti hal tersebut, Gabungan Lembaga termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) Kabupaten Lebak. Sepakat untuk mengambil langkah lebih jauh, yakni dengan melaporkannya permasalahan ini ke Polda Banten. Laporan ini bertujuan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para pengusaha tambang batu bara serta memastikan adanya penegakan hukum yang tegas serta langkah nyata dari Aparat Penegak Hukum (APH) Ujar salah seorang perwakilan dari Gabungan Lembaga.

Tampak hadir dalam audensi ini, diantaranya Ketua dan puluhan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Kasi Trantib Pol PP Kabupaten Lebak, Wahyudin dan MP Kecamatan Cihara, Sawal.
Namun setelah sekian lama para pengusaha ditunggu tidak hadir juga maka acarapun terpaksa bubar.

Sementara itu Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) dalam keterangannya, menyesalkan atas ketidak hadiran para pengusaha tambang. Seharusnya mereka kooperatif dansecara berdialog untuk mempertanggung jawabkan aktivitas mereka yang diduga melanggar aturan dan berdampak merusak ekosistem lingkungan.

Selanjutnya Gabungan Lembaga berharap pihak Polda dapat menertibkan serta memberikan sangsi tegas bagi pengusaha tambang nakal dan tak berijin. “Berikan tindakan hukum maximal bagi pengusaha yang tak patuh terhadap regulasi dan mengabaikan kepentingan publik. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat terdampak,”katanyam

Baca Juga  So Edarkan Shabu, Dua Pelaku Akhirnya Dibekuk Satresnarkoba Lebak

Penulis : Welly

Editor : Redaksi

Berita Lainnya