Beranda » Diduga Tak Berizin dan Labrak K3, Satpol PP Lebak Tutup Sementara Stockpile Galian Pasir di Desa Mekar Agung

Diduga Tak Berizin dan Labrak K3, Satpol PP Lebak Tutup Sementara Stockpile Galian Pasir di Desa Mekar Agung

by Editor Utama

Lebak – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak melakukan penutupan sementara tempat penampungan pasir hasil galian atau stock pile di jalan raya Rangkasbitung- Pandeglang, tepatnya di Desa Mekar Agung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

“Penutupan ini dilakukan dalam rangka menegakkan perda, karena ini berkaitan dengan K3 ( ketertiban, kebersihan, dan keindahan ) juga berdampak pengotoran terhadap jalan,” kata Dartim Kepala Sat Pol PP Lebak, Kamis (20/03/2025).

Kasat Pol PP juga mengatakan terkait izin pihak pengusaha juga belum bisa memperlihatkan berkas izin tersebut.

” Terkait legalitas tadi sudah dipertanyakan katanya sih ada, namun tidak diperlihatkan, jadi selama belum kami terima perizinannya maka kami anggap tidak berizin,”katanya.

Lanjut Kasat Pol PP juga mengatakan bahwa penutupan sementara ini dilakukan sembari menunggu perizinannya diperlihatkan kepada pihak Sat pol PP.

“Kita lakukan penutupan sementara sampai ada pembuktian perizinannya, dan karena ini melanggar Perda tentang K3 seperti adanya pengotoran terhadap jalan, maka harus dibersihkan,”tandasnya.

Sementara itu, pihak pengusaha stock pile tidak ada di tempat dan masih berusaha untuk dikonfirmasi. Adapun para pekerja yang berada di lokasi enggan memberikan keterangan kepada wartawan. (*Lrs/Red)

Baca Juga  Rumah Dinas Kajari Lebak Disoroti, Disebut Mirip Gudang

Berita Lainnya