Beranda » Krimsus Polda Banten Diminta Turun Tangan Periksa Izin Galian Tanah Merah di Desa Mekarsari

Krimsus Polda Banten Diminta Turun Tangan Periksa Izin Galian Tanah Merah di Desa Mekarsari

by Editor Utama

Foto : Lokasi galian tanah merah di Kampung Mulih Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Banten

Lebak – Polda Banten melalui Dirkrimsus Polda Banten diharapkan turun tangan mengecek izin galian tanah merah di Kampung Mulih, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Banten. Hal tersebut ditegaskan Aktivis Lebak Uun pada awak media, Rabu (15/5/2024).

Kata Uun, selain aktivitas tersebut diduga belum memiliki izin, kondisi Jalan arah Citeras itu juga kondisinya sangat memprihatikan karena terlihat banyak percikan tanah yang berjatuhan ke Jalan. Bahkan, lebih ironinya, saat hujan turun Jalan tersebut menjadi licin dan mengkhawatirkan pengendara roda dua berpotensi kecelakaan.

“Kami harapkan Dirkrimsus Polda Banten segera turun tangan cek izin galian tersebut apakah ada IUP atau tidak. Kami prihatin dengan kondisi Jalan yang seperti itu, dan kami khawatir malah berpotensi menelan korban kecelakaan,”tegas Uun.

Lanjut Uun, pihaknya juga akan segera mendesak Satpol PP Lebak dan Satpol PP Provinsi Banten untuk melakukan tindakan penutupan aktivitas galian tersebut.

“Tentu jangan dibiarkan dong, apalagi percikan tanahnya itu berceceran ke jalan. Jika ada pengendara yang berjatuhan siapa yang bertanggung jawab. Kami akan desak Satpol PP dan juga bila perlu melakukan Aksi moral di sejumlah Kantor Dinas. Kami tegas dalam hal ini,”ujarnya.

Uun memgaku sudah beberapa kali mendapatkan info bahwa tidak adanya penindakan dan seolah dibiarkan.

“Kita lihat saja nanti. Dan saya sudah menegaskan untuk mendesak Satpol PP dan bahkan bila perlu kami akan datang ke Polda Banten mengadukan secara langsung,”tandasnya. (*Red)

Baca Juga  RPM Kembali Buka Suara Soal Tambang Galian Tanah Merah di Mandala, Ijin dan Pemilik Tanah Dipertanyakan

Berita Lainnya

Leave a Comment