Beranda » Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Lebak Akan Kembali Diperiksa Khusus Oleh Inspektorat Lebak

Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Lebak Akan Kembali Diperiksa Khusus Oleh Inspektorat Lebak

by Editor Utama

Foto Kantor Inspektorat Lebak

Lebak – Terkait persoalan Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Lebak soal pernyataannya yang menjadi polemik dan membuat gaduh ke Publik, berkasnya kini telah diserahkan kepada Irban III Inspektorat Kabupaten Lebak, yang mana sebelumnya telah ditangani oleh Irban II Inspektorat Lebak.

Dudung Kurniaman Irban III Inspektorat Kabupaten Lebak ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa berkas persoalan Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Lebak kini ditangi olehnya.

“Iya pak, kami akan pelajari dulu hasil penelusuran awalnya,”kata Dudung Kurniaman Irban III Inspektorat Lebak pada awak media, Kamis (4/1/2024).

Ditanya apakah persoalan tersebut akan kembali ke Proses awal ? kata Dudung, persoalan tersebut tidak kembali ke proses awal, persoalan tersebut justru akan lebih diperdalam dan dilakukan pemeriksaan khusus.

“Tidak ke proses awal lagi pak, ini untuk memperdalam dengan proses permintaan keterangan melalui BAP dan akhirnya dibuatkan Laporan Hasil Investigasi,” katanya.

Dudung menjelaskan proses sebelum dilakukan Pemeriksaan khusus, Inspektorat sebelumnya melakukan penelusuran awal oleh Irban pembina OPD nya. (dimana hal ini OPD nya Disperindag binaan Irban II ) dan Setelah adanya bukti penelusuran awal, hasilnya kemudian di expose apakah dilanjut ke pemeriksaan atau sudah selesai ditingkat penelusuran.

“Kalau belum beres artinya dilanjut ke pemeriksaan khusus dengan Sprint Bupati dan proses BAP. Kemudian akhirnya dibuat Laporan Hasil Investigasi untuk di sampaikan kepada pimpinan,”ujarnya.

Sementara itu, Irban II Inspektorat Lebak Agustian mengatakan bahwa persoalan Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Lebak kini telah diserahkan ke Irban III untuk dilakukan pemeriksaan khusus.

“Betul, hasil penelusuran itu sudah saya serahkan berkasnya kebagian Investigasi yakni Irban III. Jadi kini akan di proses pemeriksaan khusus,”terang Agustian Irban II.

Baca Juga  Aktivis KMKC Desak Pemkab Lebak Tindak Tegas Pencemaran Limbah Pabrik ke Aliran Sungai di Desa Cileles

Sebelumnya diberitakan, adanya pernyataan Kepala Bidang Kemetrologian di salahsatu media, dimana dengan tegas menyatakan bahwa Kepala Bidang Kemetrologian menemukan temuan dugaan kecurangan takaran BBM di salah satu SPBU di Citeras, Kabupaten Lebak, Banten.

Dalam pernyataannya di media online bahwa di salah satu SPBU Citeras diduga telah melakukan pelanggaran dalam takaran BBM.

Bahkan, Agus Reza selaku Kepala Bidang Kemetrologian mengatakan kepada media Akurat.co apapun alasannya jika takaran kurang dan merugikan konsumen harus ditindak sesuai aturan migas.

“Sesuai Undang-Undang Migas nomor 22 tahun 2001, pemilik SPBU yang kedapatan melakukan penyalahgunaan distribusi BBM akan dikenakan denda Rp 60 miliar dan ancaman kurungan 6 tahun penjara,”ungkap Agus Reza Kepala Bidang Kemetrologian dalam setemennya pada Selasa ( 29/8/2023) diruangkerjanya dilansir dari media Akurat.co.

Namun selang satu hari, ketika dilakukan konfirmasi ulang oleh Media Jurnalklik.com atas pernyataannya yang tegas tersebut, Kepala Bidang Kemetrologian stetmennya berubah. Kata Agus Reza, bukan menyatakan Undang-undang Migas tetapi Undang-Undang Kemetrologian.

Darisitulah publik dibuat bingung dan gaduh atas pernyataan Kepala Bidang Kemetrologian yang berubah setelah selang satu hari.

Ketika ditanyakan kembali, mengapa pak Agus Reza selaku Kepala Bidang Kemetrologian Disperidag Lebak (Pejabat Publik) yang dicatut namanya dalam media tersebut jika benar tidak menyatakan seperti itu tidak melakukan upaya pencarian media tersebut kemudian meminta klarifikasi dan atau melakukan somasi.

Agus Reza mengatakan bahwa sesuai dengan adat ketimuran pihaknya tidak akan melakukan somasi kepada media tersebut, karena mereka kata Agus Reza mencari nafkah.

Jawaban Kepala Bidang Kemetrologian tentu tidak pantas mengatakan mereka (awak media/ jurnalis) mencari nafkah. Karena, tidak ada satupun aturan dalam jurnalistik atau kode etik maupun undang-undang pers bahwa jurnalis, pers atau media mencari nafkah, karena tugas fokok dan fungsinya adalah mencari berita, mengemas dan menyaiarkannya.

Baca Juga  Kelompok Pendukung Persija Jakarta dan Persib Bandung Rusuh Di Alun-alun Rangkasbitung

Justru pernyataan Agus Reza malah menambah persoalan dan seolah mengetahui persis apa yang dilakukan oleh jurnalis dan bagaimana peraturannya.

Pernyataan Agus Reza itupun menjadi sorotan keras dari Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lebak. Pihaknya mengaku sedang melakukan kajian dengan pakar untuk tindaklanjut pelaporan ke APH.

“Kita lakukan kajian terlebih dahulu sejauh mana Kepala Bidang Kemetrologian ini terindikasi kuat merendahkan propesi jurnalis. Artinya, saya di JMSI tentu tidak akan tinggal diam ketika marwah media atau jurnalis seolah dinilai rendah mereka yang punya jabatan, apalagi itu soal nama baik,”terang Aji Rosyad Ketua JMSI Lebak.

Kata Aji, ada dua persoalan yang akan ia kawal dari persoalan Kepala Bidang Kemetrologian tersebut, pertama soal pernyataannya yang telah dilaporkan masyarakat, dan kedua soal pernyataannya yang mengarah ke dugaan pencemaran nama baik atau merendahkan propesi jurnalis.

“Untuk persoalan pertama mungkin saya fokus mengawal permintaan lembaga atau relawan itu untuk dilakukan pemecatan terhadap Kepala Bidang Kemetrologian, dan untuk soal kedua, kita sedang mengkaji lebih dalam,”tandasnya. (*Red)

Berita Lainnya

Leave a Comment