Lebak – Kantor Desa Muncang, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten tampak sepi dan tidak ada aktivitas pelayanan padahal saat jam kerja berlangsung. Hal itu pun menuai sorotan tajam dari publik.
Pantauan langsung awak media sekitar pukul 09.00 Wib, kantor Desa Muncang tampak sepi dan tidak ada aktivitas aparatur desa, hanya terlihat kursi kosong di ruang pelayanan dan pintu ruangan kepala desa yang tertutup rapat. Jumat, (9/5/25)
“Kami datang berkunjung ke Kantor Desa Muncang tapi tidak ada orang. Katanya hari kerja, tapi kantor malah kosong. Bagaimana kalau Masyarakat butuh pelayanan,”kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi itupun menuai sorotan dari beberapa pihak dan berharap agar Pemerintah Kecamatan Muncang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak segera mengevaluasi kinerja aparatur Desa Muncang.
Menurut sumber, ketidakhadiran aparatur desa di Kantor Desa pada jam kerja dinilai sebagai bentuk kelalaian terhadap tugas untuk pelayanan publik.
“Kalau begini terus, bagaimana masyarakat mau percaya dan merasa dilayani? Harus ada tindakan tegas dari pihak terkait,”katanya.
Sementara itu beberapa kali dihubungi melalui seluler Kepala Desa tidak merespon.
Hingga berita ini diterbitkan pihak Desa Muncang belum juga memberikan tanggapan terkait Kantor Desa yang kosong pada saat jam kerja.
Pelayanan publik adalah amanah dan tanggung jawab yang tidak bisa diabaikan. Karena, Kantor desa sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat bawah yang semestinya menjadi garda terdepan dalam melayani masyarakat, bukan justru membuat kekecewaan.
Pemerintah desa wajib memberikan pelayanan publik secara optimal pada jam kerja yang telah ditentukan, serta wajib hadir dan responsif terhadap kebutuhan administrasi warganya. Ketidakhadiran perangkat desa saat jam kerja dapat dianggap pelanggaran terhadap amanah serta Undang-Undang Pelayanan Publik. (*Tm/ Red)