Batam – Subdit III Jatanras Polda Kepri meringkus 5 orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kota Batam.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa mengungkapkan, kelima tersangka ini ditangkap berdasarkan adanya Laporan Polisi (LP) di wilayah hukum Polsek Batu Ampar.
“Kelima tersangka curanmor yang diamankan berinisial YPNO (35), VOA (20), SH (19), AR (23), dan ET (21),” ujar Robby saat keterangan resminya di Mapolda Kepri pada Selasa (21/2/2023) siang.
Lanjutnya, dari hasil interogasi, kelima tersangka ini telah menjalankan aksinya di 30 TKP.
“Kelima tersangka sudah melakukan pencurian di Batam sebanyak 30 TKP. Dengan sasaran motor curian khusus Honda Beat,” bebernya.
Robby juga mengatakan, tersangka ini merupakan eksekutor dan ikut serta menjual motor hasil curian ini.
“Mereka juga sudah menjual sebagian motor hasil curian ini sampai ke pulau-pulau,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 5 unit sepeda motor bead, 7 unit handphone, gunting dan tang potong.
“Kelima tersangka dikenakan pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.(*Red)