Banten – Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamatan Organisasi (HMI MPO) Badan Koordinasi (Badko) Banten menyayangkan mandeknya penetapan Komisi Informasi yang ditandatangani oleh ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni yang memuat sebelas nama Calon Anggota Komisi Informasi berdasarkan dengan terbitnya surat nomor 400.14.4.3/659-DPRD/2024.
Penetapan Komisi Informasi Provinsi Banten tersebut mencapai titik terang. Dengan hal tersebut Sekretaris HMI MPO BADKO Banten Irkham Magfuri Jamas angakat bicara. Ia menegaskan seharusnya Penetapan Komisi Informasi di Provinsi Banten harus segera dilanjutkan dan diproses sesuai Undang-Undang.
“Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan untuk dibentuknya Komisi Informasi sebagai pelaksana undang – undang ini. Sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 nomor 4. Untuk itu, tidak ada alasan untuk proses tersebut mandek dan seharusnya segera dilanjutkan,”tegas Irkham Magfuri Jamas, Senin (22/7/2024).
Lanjut Irkham, maka dari itu Komisi Informasi harus segera dibentuk sesuai amanat Undang-Undang agar dapat lebih efektif menjalanlan apa yang diamanatkan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik yang melindungi hak warga negara untuk mengetahui informasi publik.
“Kita sebagai aktifis kerap kali kesulitan mengakses informasi publik dikarenakan adanya kekosongan power untuk mengkontrol informasi publik yang menjadi hak kita sebagai warga negara” ujar irkham.
“Mengapresiasi DPRD Provinsi Banten yang telah taat dan tunduk menjalankan amanat undang-undang untuk membentuk Komisi Informasi dengan keluarnya surat Pengumuman nomor: 400.14.4.3/659-DPRD/2024,”tegasnya.
Sekretaris HMI MPO BADKO Banten ini berharap dengan berjalannya mekanisme pembentukan Komisi Informasi dapat memberikan sumbangsih positif bagi pembangunan daerah.
“Semoga proses pemilihan Anggota Komisi Informasi berjalan dengan baik sebagaimana mestinya supaya yang terpilih nanti dapat amanah dalam mengemban tugas,”pungkasnya. (*Ar/Red)