Beranda » HMI Cabang Lebak Turut Berduka Cita Sikapi Persoalan di Desa Mekarsari

HMI Cabang Lebak Turut Berduka Cita Sikapi Persoalan di Desa Mekarsari

by Editor Utama

Banten – Beberapa minggu lalu masyakarat Kampung Papanggo, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten menyuarakan keadilan sebagai bentuk keresahan sebab telah merusak lingkungan karena adanya aktivitas galian tanah ilegal bahkan merusak jalan akses warga.

Dari beberapa masyarakatpun bahkan sudah melaporkan aktivitas tambang tanah galian kepada aparat penegak hukum. Sebab aktivitas galian tanah tersebut telah terkonfirmasi oleh ESDM provinsi Banten bahwa aktivitasnya ilegal. Dengan telah melaporkannya galian tersebut, harapan masyarakat kepada pihak penegak hukum bisa menindak sebagai tugas dan fungsinya.

Namun harapan tersebut berbalik sangka, masyarakat yang melaporkan namun masyarakat yang harus dilakukan pemanggilan dari pihak kepolisian Daerah Banten atas pelaporan yang dilayangkan oleh galian tanah dengan dugaan tindak pidana kekerasan atau penghasutan dengan menerapkan pasal 170 dan 160.

Wabendum PTKP HMI Cab Lebak Muhamad Saroji sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, seharusnya semenjak masyarakat telah melayangkan laporan pengaduan hal tersebut bisa ditindak lanjut oleh pihak Polres Lebak secara cepat dan tanggap lantaran hadirnya tambang ilegal yang telah meresahkan warga sampai merusak fasilitas umum seperti jalan akses warga, jam operasional truck yang tidak sesuai dengan aturan hingga tidak ada pemasukan ke pendapatan daerah. Bahkan itu juga justru sangat merugikan dan alamnya di eksploitasi tapi Pemda tidak menanggapi.

Ia menegaskan seharusnya yang mesti di periksa oleh pihak Polda Banten adalah pihak perusahaan, karena mereka (pihak perusahaan) tidak memiliki izin. Apalagi masyarakat sudah melayangkan lapdu kepada Polres Lebak tetapi belum ada penindakan.

Sementara mengacu di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). “Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Baca Juga  Terkait Kasus Galian Tanah Merah Di Mandala, Satreskrim Polres Lebak Masih Melakukan Penyelidikan

Bahkan di dalam Perda No 7 tahun 2023 tentang RTRW pasal 11 kec Rangkasbitung tidak termasuk kedalam zona pertambangan, tetapi zona permukiman, tentu seharusnya Perda RTRW ini menjadi acuan sebagai tatanan ruang sosial yang sudah komprehensif apalagi RTRW ini berdasarkan kajian lingkungan hidup strategis.

“Seharusnya hukum itu jangan tumpul ke atas dan tajam ke bawah,”tegas Saroji.

Senada, Ketua umum HMI Cab Lebak Harry Agung Nurfaizi menambahkan, ia mengecam keras kepada pengusaha yang telah melaporkan masyarakat yang tidak bersalah kepada Polda Banten, bahwa HMI Cabang Lebak akan berkomitmen dan konsisten mengawal isu ini, jika memang masyarakat yang meminta keadilan lalu ditersangkakan dengan penerapan pasal 170 dan 160 KUHP itu sangat tidak objektif dan komprehensif.

Selain itu juga, ia menegaskan kepada polres Lebak untuk mengungkap agar menindak tegas pihak perusahaan tambang galian tanah ilegal yang jelas-jelas sudah melanggar aturan yang berlaku dan merusak tatanan lingkungan.

“Apalagi kami menduga kuat pihak perusahaan tidak ada pemasukan ke pendapatan daerah, dan jelas melabrak pidana soal tambang ilegal, apakah mau dibiarkan begitu saja,”tandasnya. (***)

Berita Lainnya

Leave a Comment