Himpunan Mahasiswa Gunungkencana (Himaguna) mengepung Kantor Bupati Lebak dalam aksi Jilid II pada Kamis 15 Januari 2016. Langkah tegas ini diambil sebagai respon atas sikap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak yang mengabaikan massa aksi pada Jilid I, serta kegagalan pemerintah dalam melegalisasi infrastruktur pengelolaan sampah di Gunungkencana.
Ketua Umum Himaguna, Pahru Roji dalam orasinya menyampaikan narasi yang sangat tajam dan saintifik.
“Kami datang kembali bukan untuk meminta iba, melainkan menagih hak ekologis yang dirampas. Ketidakhadiran Kadis DLH pada aksi pertama adalah bentuk arogansi birokrasi yang sangat primitif. Gunungkencana hari ini berada dalam fase Darurat Ekologis akibat vakum infrastruktur. Sangat memuakkan melihat pemerintah membiarkan masyarakat membuang sampah di lokasi yang statusnya ‘yatim piatu’ tidak diakui desa maupun daerah. Kami menuntut pembangunan fisik TPSS yang legal secara administratif dan representatif secara teknis sekarang juga,”kata Pahru Roji pada media, Jumat 16 Januari 2026.
Sejalan dengan itu, Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Ahlan menegaskan sisi teknis dan tuntutan lapangan yang lebih keras.
“Pembersihan TPSS yang dilakukan DLH pasca-Musdes kemarin hanyalah solusi kosmetik untuk meredam amarah warga. Itu adalah penghinaan terhadap nalar kami! Secara ilmiah, tanpa legalitas lahan dan infrastruktur permanen, pembersihan itu sia-sia karena polusi akan kembali terakumulasi. Kami tidak akan beranjak dari gedung ini sampai ada hitam di atas putih mengenai jadwal pembangunan fisik TPSS yang sah. Jangan jadikan Gunungkencana sebagai halaman belakang yang hanya dikunjungi saat tumpukan sampah sudah menggunung dan viral,”katanya.
Merespons tekanan massa, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak, Halson Nainggolan mengakui ada kekurangan komunikasi. Namun, pihaknya mengaku sudah mengintruksikan DLH untuk memproses legalitas lahan agar membangun fisik TPSS.
“Kami mengakui adanya sumbatan komunikasi. Saya instruksikan DLH untuk segera memproses legalisasi lahan dalam waktu dekat agar pembangunan fisik TPSS di Gunungkencana dapat dieksekusi tanpa penundaan lagi,”katanya.
Kepala DLH Lebak Irvan Suyatupika menambahkan pihaknya meminta maaf atas kendala aksi sebelumnya. Meski begitu, kata ia, pihaknya akan segera menetapkan titik TPSS yang sah agar pengangkutan sampah memiliki landasan hukum yang tetap.
Aksi berakhir dengan penyerahan dokumen tuntutan. Himaguna memberikan ultimatum Pemkab Lebak dan DLH untuk menunjukkan progres fisik di lapangan. (*Red)