Beranda » Gubernur Arinal Sampaikan Jawaban Pemerintah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung Terkait Raperda APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023

Gubernur Arinal Sampaikan Jawaban Pemerintah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung Terkait Raperda APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023

by Imam Apriyana

Lampung Atas Rancangan  Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi  Lampung Tahun Anggaran 2023 yang telah dituangkan dalam Lampiran Jawaban Gubernur  Lampung terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung Atas Rancangan  Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023. 

Pemerintah Provinsi Lampung, lanjut Gubernur Arinal, optimis tahun 2023 sebagai tahun kebangkitan setelah pandemi Covid-19 meski masih dibayangi kondisi perekonomian dunia yang meredup akibat situasi global. 

Sejalan dengan visi Rakyat Lampung Berjaya, Pemerintah Provinsi Lampung tetap bersemangat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, pemerataan pendapatan dan 
pembangunan disemua sektor. 

Memperhatikan pemandangan umum  sebagian besar Fraksi-Fraksi DPRD, peningkatan  indikator Indeks Pembangunan Manusia Provinsi Lampung masih menjadi tantangan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota secara bersama. 

Nilai Indeks Pembangunan Manusia merupakan agregasi dari tiga dimensi dasar yang mencakup: umur panjang dan hidup sehat  (kesehatan); pengetahuan; dan standar hidup 
layak. Ketiga komponen dasar kualitas hidup  tersebut, memerlukan pembangunan yang  seimbang antar-dimensi yang sama pentingnya. 

Dengan kata lain, indikator Indeks Pembangunan  Manusia Provinsi Lampung, tidak semata ditentukan besaran alokasi anggaran pada APBD sektor Pendidikan saja.
Indeks Pembangunan Manusia Provinsi  Lampung juga ditentukan dari capaian Indeks  Pembangunan Manusia di 15 kabupaten/kota. 

Masih terjadi kesenjangan (gap) antara Indeks  Pembangunan Manusia kabupaten/kota di 
Provinsi Lampung. Beberapa kabupaten/kota  berkontribusi positif terhadap rata-rata Indeks
Pembangunan Manusia Provinsi (seperti  Bandar Lampung, Metro, Pringsewu, Lampung  Tengah), sedangkan kabupaten lainnnya masih 
perlu didorong untuk ditingkatkan. 

Pemerintah Provinsi Lampung memberi perhatian serius terhadap peningkatan capaian  Indeks Pembangunan Manusia ini. Kita terus 
evaluasi penyelenggaraan urusan Pendidikan dan mendorong Pendidikan kita agar lebih berkualitas.

Selanjutnya kebutuhan kesehatan merupakan kebutuhan dasar setiap warga negara dan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin layanan kesehatan kepada masyarakat yang tergambar melalui hasil penilaian capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan Provinsi Lampung yang mencapai 100% di tahun 2021. 

Baca Juga  Gubernur Arinal Djunaidi Gerak Cepat Bangun Kolaborasi dalam Pengendalian Inflasi di Provinsi Lampung

Untuk ke depannya Pemerintah Provinsi Lampung akan mempertahankan capaian SPM 
Kesehatan Provinsi Lampung dan mendukung peningkatan capaian SPM Kesehatan Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 yang mengatur Penerapan SPM dan tata cara pemenuhannya. 

“Dari sisi Pendapatan Daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2023, saya ucapkan terima kasih atas perhatian, saran dan masukan yang disampaikan oleh beberapa fraksi dalam rangka memperkuat kapasitas fiskal daerah,” ujar Arinal 

Struktur Pendapatan pada Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang memproyeksikan Pendapatan Asli Daerah pada rasio 55,93% berbanding dengan Pendapatan Transfer pada rasio 43,87% menunjukkan rasio kemandirian  keuangan APBD yang sangat baik. 

Kedepan Pemerintah Provinsi Lampung akan terus berupaya memperbaiki kualitas layanan dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah baik berkaitan dengan optimalisasi Pendapatan Pajak dan Retribusi dengan berbagai inovasi yang terus dilakukan, antara lain penetrasi layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Samsat Keliling dan Jemput Bola sampai tingkat Desa (e-Samdes), penggunaan Aplikasi Signal, metode pembayaran dengan QRIS dan lain-lain. 

Selanjutnya, upaya untuk meningkatkan sektor Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang  Dipisahkan dilakukan melalui optimalisasi perencanaan dan pengawasan pada tata kelola BUMD, serta pengelolaan dan penataan aset daerah dan peningkatan profesionalisme tata 
kelola BLUD. 

Peningkatan kebutuhan Belanja Daerah berorientasi pada prioritas untuk mencapai tujuan Pembangunan Nasional dan Daerah. Kebijakan anggaran belanja diarahkan pada money follow program, yang tidak semua tugas dan fungsi harus dibiayai secara merata namun hanya program dan kegiatan yang secara langsung mendukung pencapaian prioritas daerah. 

Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan langkah-langkah pengelolaan Belanja Daerah agar efisien dan efektif untuk pencapaian target kinerja daerah, antara lain 
Melakukan proyeksi terhadap kebutuhan pendanaan belanja dan pengeluaran pembiayaan yang harus dibayar dalam satu tahun anggaran serta mempedomani Mandatory Spending yang wajib dianggarkan dalam APBD.

Baca Juga  Masuk Kategori Tinggi, BPS Provinsi Lampung Mencatat IPM Lampung tahun 2022 Mencapai 70,45 Persen

Alokasi belanja wajib dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terkait dengan pemenuhan pelayanan  dasar untuk mendukung pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang 
diamanatkan peraturan perundang-undangan.

Kemudian Belanja Daerah juga dialokasikan untuk melaksanakan sasaran pembangunan serta program prioritas Provinsi Lampung yang telah tercantum dalam visi-misi RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2019-2024, dan mendukung pemulihan ekonomi daerah dan 
nasional pasca Covid-19; yang diselaraskan dengan pelaksanaan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDG’s) sekaligus mendukung pelaksanaan prioritas pembangunan dalam RPJMN Tahun 2020-2024 serta prioritas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023; termasuk pemenuhan anggaran untuk alokasi tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan 
perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya.

Dalam rangka memfokuskan pencapaian target pelayanan publik, Perangkat Daerah tidak harus menganggarkan seluruh program, kegiatan, atau sub kegiatan yang menjadi kewenangan daerah.

Alokasi anggaran untuk setiap Perangkat Daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik dan tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan pemerataan anggaran antar Perangkat Daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya. 

Gubernur Arinal melanjutkan Alokasi anggaran program/kegiatan ataupun sub kegiatan pada Perangkat Daerah juga dipaduserasikan dengan target pencapaian sasaran pembangunan dalam RKPD Tahun 2023 yang diintegrasikan dengan Agenda Kerja Utama, hasil pembahasan usulan Pemkab/Pemkot, Pokok Pikiran DPRD, maupun usulan masyarakat pada forum-forum perencanaan dalam penyusunan RKPD Tahun 2023.

Belanja wajib yang telah dialokasian pada Rancangan APBD TA 2023 yaitu:
1) Belanja fungsi pendidikan telah memenuhi ketentuan paling sedikit 20 % dari Belanja Daerah yang telah dialokasikan mencapai lebih dari 1,7 Trilliun Rupiah;
2) Belanja fungsi kesehatan telah memenuhi ketentuan paling sedikit 10 % dari Belanja Daerah yang telah dialokasikan mencapai lebih dari 500 Miliar Rupiah di luar gaji;
3) Belanja infrastruktur publik mencapai lebih dari 2 Trilliun Rupiah, yang didalamnya mencakup pembangunan pertanian dalam 
arti luas, industri, perdagangan, UMKM dan koperasi, pariwisata, sosial, pemberdayaan perempuan, tenaga kerja, lingkungan hidup, 
pertambangan dan energi, pekerjaan umum, pemukiman serta transportasi;
4) Belanja Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah dan Pajak Rokok kepada Pemerintah 
Kabupaten/Kota mencapai lebih dari 1,4 Trilliun Rupiah;
5) Belanja Pengawasan pada Inspektorat sebesar 44 Milliar Rupiah yang telah memenuhi ketentuan minimal 0,60 % dari Belanja Daerah;
6) Belanja pendidikan dan pelatihan bagi ASN dalam rangka pengembangan kompetensi penyelenggara pemerintah daerah lebih dari sebesar 33 Milliar Rupiah yang telah memenuhi ketentuan minimal 0,34 % dari Belanja Daerah;
7) Alokasi anggaran Bantuan Keuangan Hibah kepada Partai Politik yang semula sebesar 4,8  Miliar Rupiah bertambah sebesar 4,8 Miliar rupiah sehingga menjadi 9,6 Miliar rupiah; serta
8) Alokasi 40 persen dari kebutuhan Tahap I Penyelenggaraan dan Pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak bagi 
Gubernur/Bupati/Walikota Tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum ProvinsiLampung sebesar Rp125,4 Miliar dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung sebesar 
Rp34 Miliar. 

Baca Juga  Oktober 2022, Event Kopi Lampung Begawi 2022 ‘Robusta Lampung Membangun Negeri’ Digelar

Sejalan dengan upaya pemerintah dan harapan masyarakat untuk memperkuat bantalan jaring pengaman sosial, Pemerintah Provinsi Lampung memberikan bantuan sosial bagi masyarakat terdampak inflasi, yang dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi ketidaktepatan sasaran. 

Pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) berupa uang dan/atau barang diberikan kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat Provinsi Lampung. 

Bantuan sosial diberikan pada masyarakat yang masuk dalam basedata By Name By Address sesuai Nomor Induk Kependudukan dengan tingkat kesejahteraan terendah kategori desil I dan II, atau dengan kata lain merupakan kelompok kategori keluarga sangat miskin, miskin dan rentan miskin berdasarkan data pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). 

Adapun penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) tersebut melalui mekanismen transfer langsung 
ke rekening penerima melalui Bank Pembangunan Daerah Lampung dan mekanisme Pengawasan dilakukan oleh Inspektorat Provinsi 
Lampung, BPKP, Dinas Sosial Provinsi Lampung, Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Lampung.

(*Red)

Berita Lainnya

Leave a Comment