LEBAK – LSM Gerakan Pemuda Banten Bersatu (GPBB) mengaku menemukan predaran roko diduga tanpa bea cukai (Ilegal) di Kabupaten Lebak. Hal tersebut di sampaikan Ifan Pebrianto Ketua Umum LSM GPBB pada awak media, Selasa (20/9/2022).
Kata Ifan, temuan sejumlah merek rokok yang bermerek Dalil, Smil, Juss Mild ST Premium Dan MK itu diduga tidak memiliki bea cukai dan tersebar di Kabupaten Lebak.
” Setalah saya kroscek kesalah satu warung lesehan, mereka membenarkan bahwa menjual rokok tanpa pita cukai, dan mengaku mendapatkannya melalui pemesanan secara Online,” kata Ifan.
Bahkan, ironinya lanjut Ifan, rokok-rokok tersebut banyak juga yang di edarkan ke warung-warung kecil di wilayah Kabupaten Lebak, terutama di wilayah Kecamatan kalanganyar dan Cibadak. Serta melalui beberapa pedagang Grosir dan mereka (pedagang Eceran) membeli secara langsung ke grosir tersebut.
” Tentu peredaran rokok ilegal merupakan kategori perbuatan melawan hukum (PMH) tentu ini ada sanksi hukum,” tegas Ifan.
Ifan menjelaskan, sesuai tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
“Jadi seharusnya Bea Cukai Provinsi Banten segera melakukan tindakan secara tegas dan konsisten dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum,” ujarnya.
Masih menurut ifan, Bea Cukai juga dapat melibatkan lembaga lain dengan membentuk tim pemberantasan peredaran rokok ilegal tersebut. Diantaranya Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan, Kodim dan Disperindag.
“Semoga Bea Cukai dapat menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberantas dan melakukan langkah langkah pencegahan peredaran rokok ilegal ini. Kami akan terus memantau dengan upaya-upaya sesuai peran dan fungsinya melalui Sosial Control,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (*IM/RED)