Lebak – Adanya aktivitas galian tanah merah di Kampung Mulih, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten menuai protes pengendara roda dua. Mereka khawatir dampak dari galian tersebut akan menimbulkan korban kecelakaan akibat jalan licin karena bercecernya tanah ke jalan raya, mengingat saat ini musim penghujan.
Dani salah satu pengendara roda dua meminta agar aparat penegak hukum khususnya Polsek setempat untuk segera menindak serius galian tersebut.
“Kami minta pihak penegak hukum segera menindak galian tersebut, kami khawatir adanya aktivitas galian itu tanahnya berceceran dan menimbulkan korban kecelakaan,” katanya.
Ketika dikonfirmasi prihal keluhan masyarakat tersebut, Kapolsek Rangkasitung AKP Pipih Iwan Hermansyah meminta agar awak media konfirmasi kepada Satpol PP Lebak.
“Galian, silahkan konfirmasi ke Satpol PP,”katanya, Jumat (9/2/2024).
Kata Kapolsek terkait galian tanah merah tersebut pihaknya sudah memberikan himbauan Kamtibmas pada Minggu lalu.
“Polsek sudah memberikan himbauan Kamtibmas seminggu yang lalu, itu kayanya ada Satpol PP ke lokasi,”katanya.
Namun, ketika ditanya kembali apakah hasil dari himbauan tersebut karena hingga saat ini galian itu tetap beraktivitas, Kapolsek tidak memberikan jawaban padahal pesan yang dikirim centang biru dua.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Lebak Dartim saat dikonfirmasi via whatsappnya handponenya sedang dalam keadaan tidak aktif.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pemantau Keungan Negara (PKN) Lebak Fam Fuk Thjong mengatakan bahwa kewenangan aktivitas tambang galian tanah merah untuk Undang-Undangnya itu adalah kewenangan pihak Kepolisian, sementara untuk penegakan Perda adalah kewenangan Satpol PP.
“Seperti pertambangan tanpa ijin, itu kewenangan Kepolisian sebagai penegak hukum, kalau Perda baru Satpol PP,” katanya.
Kata Uun sapaan akrabnya, aktivitas Pertambangan apapun yang tidak memiliki ijin dapat pidana sesuai Undang-Undang No 4 Tahun 2009.
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) disini jelas undang-undang yang mengatur pertambangan,”katanya.
Uun mengaku, setelah Pemilu 2024 selesai, pihaknya akan mempersiapkan semua berkas secara fakta dilapangan terkait semua keluhan masyarakat adanya aktivitas pertambangan di Kabupaten Lebak ke Mabes Polri. Bahkan, ia akan meminta kepada Pak Kapolri untuk menyelidiki ke akar-akarnya.
“Kita akan bicara secara data dan fakta. Bahkan, nanti kami minta agar Mabes Polri mencopot jika ada oknum aparat yang terlibat dalam pertambangan tersebut,”tegasnya.
Untuk diketahui, nengutip dari esdem.go.id bahwa kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sementara itu, Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah. Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya. (*Ripaldi).