Lebak – Ramainya pemberitaan sebelumnya, dimana di Lebak Selatan, Kabupaten Lebak, Banten telah dilakukan pemasangan Police Line beberapa waktu lalu oleh pihak Kepolisian. Namun, anehnya, pemasangan Police Line tersebut terkesan tidak dihiraukan oleh oknum pengusaha batu bara yang berlokasi di Kampung Panyaungan, Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.
Aktivistas ilegal tersebut beralibi dengan membawa nama masyarakat yang diduga padahal hanyalah untuk menguntungkan diri pribadi atau kelompok yang dikomandoi oleh oknum berinisial Rimpg.
Mereka melakukan aktivitas diduga menambang di lahan milik perhutani (milik negara) dimana lahan tersebut seharusnya di lindungi dan dijaga secara ketat dan baik.
Pasalnya, lahan perhutani adalah lahan yang dilindungi karena banyak kelestarian yang harus dijaga sehingga tidak merusak hutan dan dikhawatirkan berdampak pada rapuhnya tanah yang mengakibatkan bencana alam.
Hal itupun menuai sorotan tajam dari Aktivis Lebak Imam yang sangat menyayangkan masih adanya aktivitas tambang batu bara dan stock pile di Selatan. Padahal, kata dia, beberapa waktu lalu sudah dilakukan pemasangan Police Line oleh pihak Kepolisian.
“Terkesan Kebal terhadap hukum dan saya heran kemana orang perhutani yang seharusnya menjaga dan bahkan melaporkan oknum tersebut. Bila perlu tangkap siapa saja yang merusak lahan perhutani. Kami akan surati Kementrian Kehutanan Pusat dengan apa yang terjadi di Selatan dengan semua bukti yang kita miliki,”tegas Imam pada awak media, Jumat 27 September 2024.
Imam membeberkan bahwa Pertambangan ilegal sanksinya sangat berat dan dapat di ancam hukuman pidana dan denda yang sangat luar biasa. Akan tetapi, dengan adanya aktivitas tambang ilegal batu bara dan Stock Pile di Lebak Selatan seolah-olah ada beking di balik layar oknum mafia tambang tersebut. Untuk itu, pihaknya akan melakukan demontrasi di Kementrian Kehutanan dan juga di Mabes Polri agar dilakukan penangkapan terhadap semua oknum yeng terlibat dan agar segera pihak Mabes Polri megungkap dalang dibalik mafia tambang tersebut.
“Kami tidak akan main-main, kita buktikan nanti. Janganlah membawa-mawa nama masyarakat sementara yang meraup keuntungan hanyalah segelintir kelompok yang diduga memperkaya diri sendiri. Apalagi, jika menambang di Lahan Perhutani tentu itu melabrak hukum,” tegas Imam.
Imam berharap beritana ini sebagai bentuk informasi kepada pihak Mabes Polri khususnya Pak Kapolri dan Pihak Kementrian Kehutanan. Pasalnya, di Lebak Selatan sendiri seolah-olah aktivitas tersebut tidak diketahui keberadaannya. Padahal, lokasi tersebut banyak yang sudah mengetahui..
Lanjut Imam bila perlu ia bersama Tim khusus siap mengantarkan pihak Mabes Polri ke lokasi-lokasi tambang yang ada di Lebak Selatan. (*DW)