Banten – Peringatan Hari Pendidikan Nasional semestinya menjadi refleksi atas komitmen negara dalam menjamin hak pendidikan. Namun di Provinsi Banten, khususnya Kabupaten Lebak, momentum ini justru menyingkap jurang antara narasi kebijakan dan realitas di lapangan.
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Setia Budhi Rangkasbitung (BEM USBR) bersama aliansi BEM Banten Bersatu menilai bahwa kondisi pendidikan saat ini telah memasuki fase krisis struktural – bukan sekadar persoalan teknis, melainkan kegagalan sistemik yang terus direproduksi.
Data Anak Tidak Sekolah di Kabupaten Lebak diperkirakan mencapai 22.564 jiwa memperlihatkan satu hal mendasar, negara tidak hadir secara efektif. Angka ini adalah bukti konkret bahwa akses pendidikan belum dijamin secara merata. Faqih Khoerudin menegaskan, kondisi tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi bentuk nyata dari kegagalan negara memenuhi mandat konstitusi dalam menjamin hak dasar warga.
Ketimpangan infrastruktur pendidikan semakin memperparah situasi. Sekolah-sekolah di wilayah terpencil masih beroperasi dalam kondisi yang jauh dari standar kelayakan, sementara pembangunan cenderung terkonsentrasi di wilayah tertentu.
Faqih Khoerudin mengkritik bahwa pola pembangunan seperti ini mencerminkan orientasi kebijakan yang elitis, di mana negara justru memperlebar kesenjangan.
Di sisi lain, kesejahteraan guru terutama tenaga honorer masih berada dalam kondisi yang memprihatinkan. Ketidakpastian status kerja, rendahnya pendapatan, dan minimnya perlindungan sosial menjadi persoalan yang terus diabaikan. Faqih Khoerudin menilai bahwa pembiaran ini menunjukkan inkonsistensi serius: negara menuntut kualitas pendidikan, tetapi gagal menjamin kesejahteraan aktor utamanya.
Persoalan tata kelola anggaran juga tidak kalah problematik. Besarnya alokasi dana pendidikan tidak tercermin dalam dampak nyata yang dirasakan masyarakat. Transparansi yang lemah dan minimnya akuntabilitas membuka ruang bagi inefisiensi hingga potensi penyimpangan.
Faqih Khoerudin secara tegas mempertanyakan arah kebijakan anggaran tersebut, dengan menilai bahwa tanpa keterbukaan, publik berhak meragukan legitimasi penggunaan dana pendidikan.
Lebih jauh, lemahnya pengawasan terhadap program bantuan pendidikan seperti KIP menunjukkan adanya kegagalan dalam memastikan kebijakan tepat sasaran. Dalam praktiknya, masih ditemukan ketidaktepatan distribusi yang merugikan kelompok yang seharusnya menjadi prioritas.
Faqih Khoerudin menekankan bahwa kegagalan ini memperlihatkan rendahnya keseriusan pemerintah dalam mengelola program berbasis keadilan sosial.
BEM USBR memandang bahwa seluruh persoalan ini bukanlah fenomena yang berdiri sendiri, melainkan akumulasi dari kebijakan yang tidak responsif dan minim keberpihakan terhadap masyarakat marginal. Pendidikan, yang secara normatif merupakan hak universal, dalam praktiknya masih dikelola secara eksklusif.
Melalui konsolidasi aksi yang melibatkan ratusan mahasiswa di Banten, BEM USBR menyampaikan tuntutan tegas: evaluasi total kebijakan pendidikan, pemerataan infrastruktur berbasis kebutuhan riil, reformasi kesejahteraan guru, transparansi anggaran tanpa kompromi, serta pengawasan ketat terhadap seluruh program bantuan pendidikan.
Pada akhirnya, pertanyaan mendasar yang harus dijawab pemerintah adalah: apakah pendidikan masih diposisikan sebagai hak publik, atau telah direduksi menjadi sekadar komoditas kebijakan? Faqih Khoerudin menegaskan bahwa selama negara gagal menjawab persoalan-persoalan mendasar ini, maka yang terjadi bukan sekadar krisis pendidikan, melainkan krisis tanggung jawab negara itu sendiri. (*/Red)