Lampung – Ketua Umum Bidik yang juga berpropesi sebagai penegak hukum ( Advokat) tidak terima atas pemberitaan Ketua DPC Ormas Bidik Lampung Timur dan malah mengancam wartawan akan mengambil langkah hukum, ancaman tersebut disampaikan kepada salah satu wartawan melalui WhastAapnya.
“Ass Slmt pagi, ini maksudnya apa bawa2 Ormas sy? Siapapun itu yang bawa bawa Organisasi saya hati hati Siapkan bukti buktinya karena saya dengan jajaran dipusat tidak akan tinggal diam, saya akan rapatkan sore ini dan akan mengambil langkah langkah hukum,”.
Menanggapi ancaman Ketua Umum Ormas Bidik tersebut, Tim Penasehat Hukum PPWI Nasional Ujang Kosasih SH. yang juga selaku Ketua Umum Asosiasi LPKSM Indonesia (ILI) menanggapi dengan santai persoalan tersebut.
Menurutnya, itu memang hak Ketua Umum Bidik selaku orang Nomor satu di Ormas Bidik, namun meski begitu, tentu seharunya dapat menjaga harkat dan martabat Organisasinya.
Ia mengingatkan sebelum mengambil langkah-langkah hukum atas pemberitaan wartawan JPP yang menyebut Ketua Ormas Bidik DPC Lampung Timur yang diduga membekingi penambang pasir ilegal dan mempunyai kedekatan dengan bos-bos penambang Pasir dilampung timur itu, Ujang kosasih S.H menegaskan bahwa Ketum Bidik tidak perlu mengancam wartawan yang sedang mengemban amanat Undang-Undang No.40 thn 1999 tentang PERS.
” Sebaiknya Ketum Bidik mencermati dan mempelajari berita serta stetmen Ketua Ormas Bidik di media Bidik edisi empat Mei 2023 yang lalu, Ketua ormas Bidik DPC Lampung Timur yang memulai membuat stetmen menyerang wartawan dan menggiring opini bahwa wartawan yang memberitakan kegiatan penambang pasir ilegal dilampung timur telah meresahkan masyarakat, ga salah itu Bung Ketum,” tegas Ujang Kosasih SH menegaskan statmennya, Minggu (7/5/2023).
” Harus diketahui, Wartawan tentu memiliki kode etik Jurnalistik yang pasti dijaga dan dijalankan tentu menulis sesuai aturanya dan sesuai Undang undangnya jadi tidak mungkin meresahkan, justru jika suatu kegiatan yang tidak mau di ekpose wartawan, selama itu keterbukaan untuk publik harus di pertanyakan,” pungkas Ujang Kosasih SH yang juga Ketua Umum ILI yang sering membantu pendampingan hukum masyarakat yang lemah.
Ditempat yang sama, Andry setiawan SH. Selain sebagai Tim PH DPN PPWI juga seorang Ketua Umum LSM Monitoring Global Nusantara di Banten menyayangkan apa bila ada Oknum LSM yang membekingi Galian C ilegal khususnya Di Pasir Sakti Lampung Timur.
” Tentunya ini menjadi perhatian Publik Nasional, sangat disayangkan jika kita LSM sebagai salah satu Pilar Negara Malah melindungi oknum Pencuri Aset Negara Jelas dan terang terangan itu salah,” kata Andry Setiawan menegaskan.
” Belum lagi dengan sejumlah bukti bukti kejahatan tambang pasir yang sudah beredar dan tersiar kabar mengenai penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian baik dari Polsek, Polres, Polda Lampung sampai Mabes Polri pun turun gunung. Apa itu tidak cukup bukti bahwa oknum anggota anda sedang ada main disana. Saya akan kawal persoalan ini Ke Mabes Polri dan saya pastikan siapapun yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pencurian aset Negara akan segera di tindak karena ini sudah sampai Di Mabes Polri,” tegas Andry.
” Saran saya Oknum Ketua DPC Bidik Lamtim yang diduga Bekingi para oknum pencuri aset negara sebelum berstetmen sebaiknya dibina dulu oleh Ketum Bidik agar paham berorganisi,” tandasnya. (*Red)