Beranda » Aliansi Mahasiswa Amerta Kecam Dugaan Pungli dan Pemaksaan di MTsN Kota Serang : Kami Akan Laporkan

Aliansi Mahasiswa Amerta Kecam Dugaan Pungli dan Pemaksaan di MTsN Kota Serang : Kami Akan Laporkan

by Editor Utama

foto : Ilustrasi Net

Serang, Jurnalklik – Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi Anti Korupsi (Amerta) menduga adanya praktik pungli pemaksaan iuran oleh oknum Komite Sekolah MTsN 1 Kota Serang terhadap orang tua siswa.

Dugaan Pungutan Liar (Pungli) tersebut berdalih Iuran yang diminta berkisar antara Rp2,9 juta hingga Rp 3,5 juta dengan dalih untuk pembelian fasilitas AC di setiap kelas dan pembayaran guru Les di sekolah.

Yoga Aktivis Pengurus Amerta mengecam dugaan Pungli tersebut. Kata dia, dugaan pungutan tersebut banyak dikeluhkan orang tua siswa. Mereka merasa keberatan dengan biaya yang sangat besar tersebut.

“Meskipun pihak komite sekolah telah mengumpulkan sejumlah wali murid, namun, banyak yang tidak hadir karena adanya indikasi unsur paksaan dan tekanan moral, karena format jumlah besaran Nominal tersebut sudah ditentukan sebelum rapat dengan Wali murid dan seluruh pihak,”ungkap Yoga pada media, Senin (24/2/2025).

Yoga juga menceritakan keluh kesah salah satu wali bahwa biaya tersebut sangat memberatkan wali murid.

“Biaya yang diminta sekolah itu sangat memberatkan. Dan kami tidak sanggup membayar, bahkan kami terkesan dicap tidak pantas menyekolahkan anak di sini,”ungkap Yoga saat mengungkapkan keluh kesah wali murid yang bercerita padanya.

Dengan begitu, Yoga mendesak Kementerian Agama untuk segera turun tangan mengevaluasi MTsN 1 Kota Serang yang diduga bekerja sama dengan komite sekolah dalam praktik ini. Ia mempertanyakan peruntukan anggaran iuran yang fantastis tersebut, mengingat pemerintah telah menyediakan dana BOS untuk kebutuhan sekolah.

“Dan dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menyatakan, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya,”tegasnya.

Lebih lanjut dalam Peraturan Mentri Agama (PMA) No. 16 tahun 2020 Bab V Pasal 23 tentang Larangan Komite Madrasah baik perseorangan maupun Kolektif melakukan Dan memanfaatkan Kedudukan, Tugas dan fungsi komite untuk mensiasati dan mengambil keuntungan ekonomi secara Komersial terhadap siswa maupun Wali siswa .

Baca Juga  Pastikan Pelayanan Pendidikan, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Kunjungi SMAN 1 Kota Tangerang

Yoga berharap Kejaksaan Negeri Serang dan Kementerian Agama Kota Serang segera memeriksa pihak terkait. Jika terbukti ada kesalahan, penipuan, Pungli atau penggelapan, ia meminta agar dapat memeriksa Kepala sekolah dan Ketua Komite MTsN 1 Kota serang.

“Jika Hal ini dibiarkan, tentunya ini sangat bertentangan dengan prinsip pendidikan di negara kita. Perlu adanya langkah kongkret dari pihak yang bertanggung jawab atas terselenggaranya pendidikan di MTsN 1 kota serang ini, dan Kami tidak akan segan untuk membawa kasus ini ke Kejaksaan Negeri kota Serang maupun ke Kejati Banten,”tandasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (*Red)

Berita Lainnya