LEBAK – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak menggelar Bimtek dan Uji Kompetensi Serifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi pada tanggal 3 sampai dengan 5 Agustus 2023 di Agria Hotel Kabupaten Bogor.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas PUPR Lebak Irfan Sayutufika ST menyampaikan bahwa, berdasarkan undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi sebagaimana tercantum dalam pasal 70 ayat satu dan dua mengamanatkan kepada setiap tenaga konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja, dan setiap pengguna atau penyedia jasa wajib memperkerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat.
“Untuk itu perlu peran serta pelaku jasa konstruksi, agar program peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi dapat berjalan lancar, cepat dan tepat,” ucapnya.
Lanjut Irfan, adapun berdasarkan UU dan Peraturan tenaga kerja konstruksi dibedakan berdasarkan level atau jenjang-jenjang yang akan menyesuaikan kebutuhan berdasarkan kualifikasi dan dan klasifikasi yakni untuk Operator, ada Jenjang 1, 2 dan 3, kemudian Teknisi/Analis ada Jenjang 4, 5, 6 dan untuk Tenaga Ahli ada Jenjang 7, 8, 9.
“Pada kesempatan hari ini sampai dengan hari Sabtu nanti, kita akan melaksanakan Jenjang 2 dan Jenjang 5,” imbuhnya.
“Jenjang 2 terdiri dari gambar atau drafter dan Jenjang 5 terdiri dari Pelaksana lapangan jalan dan Pelaksana Lapangan Gedung,” tambahnya.
Lebih lanjut Irfan Sayutufika mengungkapkan bahwa, dari kegiatan ini setidaknya ada tiga manfaat SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) Konstruksi bagi tenaga kerja konstruksi, yang pertama, guna meningkatkan Kualitas Standar Tenaga Kerja, karena dengan adanya sertifikasi ini, tenaga kerja dapat memperoleh pelatihan dan pembelajaran yang sistematis dan terstruktur untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan mereka.
Selanjutnya yang kedua, yakni menjamin Keselamatan Kerja karena SKK Konstruksi juga berperan penting dalam menjaga keselamatan kerja di sektor konstruksi, dalam sertifikasi ini tenaga kerja akan diberikan pelatihan dan pembelajaran tentang keselamatan kerja, seperti penggunaan alat pelindung diri (APD), pengenalan bahaya dan penanganan darurat, dengan demikian tenaga kerja akan dapat bekerja dengan lebih aman dan meminimalisasi resiko kecelakaan kerja.
Kemudian yang terakhir atau ke tiga guna meningkatkan Efisiensi dan Produktivitas, SKK Konstruksi dapat membantu meningkatkan Efisiensi dan Produktivitas kerja di bidang Produksi.
“Dengan keterampilan dan kemampuan yang dimiliki, Tenaga kerja dapat menyelesaikan pekerjaan dengan lebih cepat dan Efisien, sehingga waktu dan biaya yang diperlukan dapat di tekan,” tutup Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebak. (*Red)