Beranda » Dikonfirmasi Soal Penggunaan Ready Mix Beton Baching Plant Tak Berizin, Pelaksana Proyek TPST Cileles Ngaku Belum Mengetahui

Dikonfirmasi Soal Penggunaan Ready Mix Beton Baching Plant Tak Berizin, Pelaksana Proyek TPST Cileles Ngaku Belum Mengetahui

by Editor Utama

Foto : Aktivis Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (Gamma) saat menggelar audensi dengan PUPR Banten dan Pelaksana Proyek Ruas Jalan TPST Kecamatan Cileles. Dox (jurnalklik.com)

Lebak – Beredarnya dugaan penggunaan ready mix beton baching plant dalam pengerjaan ruas jalan akses menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten diduga tidak berizin, mengundang banyak pertanyaan.

Hal tersebut menyusul hasil temuan aktivis Gamma setelah melakukan audensi dengan pihak PUPR Banten dan Pelaksana Proyek, Jumat 29 November 2024.

Agus selaku pengelola mengaku baru mengetahui dan baru berkoordinasi terkait bachking plant yang digunakan untuk proyek jalan TPST tersebut.

“Kalau terkait perijinan saya tidak tahu pak, silahkan tanya langsung ke batching plant langsung. Saya pun baru tahu dari teman-teman Gamma terkait berita tersebut,”ujar Agus pengelola Ruas jalan menuju TPST di Kecamatan Cileles.

Agus mengaku pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak perusahaan semen merah putih mempertanyakan terkait izin baching plants tersebut.

“Saya konfirmasi langsung ke pihak perushaan merah putih, jawabn mereka sudah dari 2022 plant tersebut didirikan,”katanya.

Dalam komunikasi dengan pihak pengelola team awak media pun mempertanyakan jika perusahan plant tersebut tidak berizin, langkah apa yang akan di lakukan oleh pihak pengelola.

Agus mengaku akan berkodinasi dengan pihak terkait soal temuan tersebut.

“Saya langsung koordinasi kan dengan pihak terkait. Semoga saja itu hanya dugaan temen-temen mahasiswa..
Kalo memang tidak berijin mungkin dari pihak pemerintah juga akan bertindak,” kata Agus.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Banten Arlan Marzan ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya, pihaknya belum memberikan jawaban. Padahal pesan yang di kirim centang dua.

Sebelumnya diberitakan, Proyek DPUPR Banten Gunakan Ready Mix Beton dari Baching Plant yang Di Duga tidak Berizin membuat Gerakan Aktivis Moral Mahasiswa (Gamma) minta Dinas PUPR Banten tutup sementara kegiatan Proyek Pembangunan Ruas jalan akses TPST di Kabupaten Lebak.

Baca Juga  Tahun 2023, Dinas PUPR Lebak Melakukan Penanganan Jalan Desa Sepanjang 35,65 KM

Ramai rencana terkait pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di kabupaten Lebak yang kini tahap pekerjaan ruas jalan akses menuju TPST dengan total anggaran 3,878.600.000, 00 di kerjakan oleh CV. AL PATIR.

Membuat Aktivis Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) menggelar audiensi dengan DPUPR Provinsi Banten, pada Jumat 29 November 2024 terkait kontruksi dan penggunaan Ready Mix Beton yang di suplai dari baching Plant yang di duga tidak memiliki izin PBG dan Retail

“Alhamdulillah kita sudah audiensi dengan DPUPR Banten hadir langsung kadis DPUPR Banten pak Arlan Marzan. Ketika audiensi, kita pertanyakan ke kontraktor soal kontruksi dan surat dukungan Ready Mix Beton nya, katanya dari PT MOTIVE MULIA yang beralamat di desa Gumuruh, kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak Provinsi Banten. ” terang dori

Ketua Gamma mengungkap jika PT MOTIVE MULIA yang ada di desa Gumuruh, kecamatan Cileles tidak memilki izin lengkap, hal tersebut menjadi pertanyaan serius pada kadis PUPR terkait proyek yang di biayai Negara menggunakan Ready Mix Beton dari baching Plant yang di duga tidak berizin lengkap

“Kita sudah crosscheck PT MOTIVE MULIA yang berlokasi di desa Gumuruh, kecamatan Cileles, berdasarkan informasi dari DPMPTSP secara bersurat menjelaskan jika PT MOTIVE MULIA yang terdaftar pada sistem oss itu beralamat di desa muara dua kecamatan Cikulur, sedangkan PT MOTIVE MULIA yang beralamat di desa Gumuruh, kecamatan Cileles tidak terdata pada sistem oss

Masih dori, sudah kami sampaikan pada pak Kadis PUPR, PT MOTIVE MULIA ini peruntukan nya hanya untuk memenuhi kebutuhan proyek jalan Tol saja, kalopun mereka ingin suplai pada proyek-proyek lain di luar proyek jalan Tol maka harus ada izin PBG dan Retail.”terang dori

Baca Juga  Pj Gubernur Al Muktabar Lepas Ekspor Perdana Briket Arang Produksi IKM Binaan Pemprov Banten

Sementara, lanjut dori, menyayangkan sikap kadis PUPR yang tidak tegas dan ilmiah dalam memberikan keterangan terkait kondisi proyek yang menggunakan Ready Mix Beton dari baching Plant yang tidak memiliki izin PBG dan Retail

“Sebagai pucuk pimpinan DPUPR Banten pak Arlan tidak memberikan jawaban ilmiah dan tegas, padahal ini proyek negara yang dibiayai oleh anggaran Negara yang sebagian dari pajak rakyat, mestinya beliau tegas dan ilmiah memahami soal ketentuan dan keberlakuan agar tidak ada lagi pengusaha nakal yang menyerap anggaran Negara padahal dia tidak memberikan manfaat pendapatan pada kas Negara, apalagi soal-soal perizinan kan sudah di atur.” Tegas dori

Sebagai tindak lanjut Gamma menegaskan pihaknya akan segera melayangkan pemberitahuan aksi unjuk rasa di kantor PUPR Banten

“Terhitung ada beberapa proyek PUPR yang diketahui menggunakan Ready Mix Beton dari baching Plant yang tidak berizin, kemarin proyek DPUPR Banten di Lebak selatan menggunakan Ready Mix Beton dari baching Plant yang tidak berizin/ilegal sekarang terjadi lagi, kan harus dipertanyakan integritas nya.

Maka Gamma dalam waktu dekat akan berencana aksi menuntut PUPR mempertegas sikap serta kebijakan dan meminta PUPR menutup sementara pembangunan proyek ruas jalan akses TPST, bahkan jika pak Arlan sudah tidak mampu mengurusi lembaga setingkat DPUPR Banten lebih baik mengundurkan diri saja,”tegas Dori. (*Rifaldi/Red)

Berita Lainnya

Leave a Comment