Beranda » Diduga Edarkan Narkoba, Seorang Mahasiswa di Kota Serang Ditangkap Polisi

Diduga Edarkan Narkoba, Seorang Mahasiswa di Kota Serang Ditangkap Polisi

by Editor Utama

SERANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Serang menangkap seorang Mahasiswa berinisial AM, dia diduga terlibat dalam jual beli narkotika. Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin 17 Juli 2023 sekira pukul 19.15 WIB di Kampung Sukabela RT 001 RW 001 Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

‘’Setelah penangkapan kemudian dibawa ke Kantor Reserse Naroba Polres Serang Kota untuk diminta keterangan karena dia diduga telah melakukan Tindakan Pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi pelantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan subsider memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan,’’ lewat surat pemeriksaan yang diterima redaksi, Selasa (15/8/2023)

Lebih lanjut, dalam surat tersebut juga ditulis tentang status AM yang diduga menguasai jenis tembakau Golira beratnya mencapai 5 gram lebih.

Selanjutnya, sebagaimana dalam isi surat tersebut menyebutkan pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 tahun 2029 tentang narkotika diduga dilakukan oleh AM. Setelah ditelusuri dari berbagai sumber, ternyata status salah seorang mahasiswa tersebut merupakan adik kandung dari Anggota DPRD Kota Serang dari partai Golkar.

“Surat penangkapan, nomor SP -Kap /80/VII/RES 4-2/2023/RES Kota Serang Kota, untuk keperluan pemeriksaaan dalan rangka penyidikan dan penyifikan tindak pidana, perlu mengambil Tindakan hukum membanwa tersangka maka perlu dikeluarkan surat perintah ini,” tulis dalam isi surat penangkapan tersebut.

Selain bertatus sebagai adik kandung anggota DPRD Kota Serang dari Partai Golkar Kota Serang, AM juga merupakan mahasiswa aktif

Menurut informasi dari kepolisian dasar penangkapan beliau adalah dari pasal 1 butir 19 dan 20 pasal 5 (1) anggka 1 pasal 7 huruf d, pasal 16, pasal 20, pasal 18, pasal 19dan pasal 37 KUHP.

Baca Juga  Ketua Umum PKN Soroti Dugaan Adanya Oknum Korup yang Dilindungi di Kementrian Pekerjaan Umum : Kami Meminta Presiden RI Prabowo Subianto Turun Tangan

“Undang undang RI nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, Pasal 75, pasal 76, pasal 81 RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dan laporan informasi LI/63/VII/2023/TRESNARKOBA TANGGAL 17 Juli 2023,” jelas dalam surat pemanggilan tersebut. (*ST/ Red)

Berita Lainnya

Leave a Comment