Foto : Ilustrasi Net
Lebak – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program dari Kementerian ATR/BPN, untuk masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah dengan murah.
Program yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN ini dijalankan dengan melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes) khususnya di Desa Mekarsari, Kecamatan Cihara Lebak-Banten.
Beredar informasi bahwa pembuatan sertifikat lewat program PTSL yang telah dilaksanakan sejak 2018 tersebut itu tidak dipungut biaya.
Namun ketika dikonfirmasi awak media Kepala Desa Mekarsari Ade Suhendar mengatakan adanya pungutan yang di lakukan oleh panitia itu sudah kesepakatan hasil musyawarah.
“Jadi kami memungut lebih dari SK tiga mentri hasil keputusan dari musyawarah, “katanya.
Ditempat terpisah warga Kampung Cisalak Desa Mekarsari berinisal UP mengatakan bahwa pihaknya hanya bisa mengikuti hasil dari aturan Desa.
“Kami mngikuti saja aturan desa memang uang yang sudah saya di berikan sebesar Rp 100.000 ribu tapi nanti setelah Sertifikat selasai saya harus menyerahkan sebesar Rp 300.000 jadi saya angap tidak ada yang geratis,”ungkapnya.
Kata Sumber, biaya itu untuk sosialisasi, pengukuran, dan penerbitan sertifikat tanah yang ditanggung oleh pemerintah lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Adapun biaya lain seperti pengurusan hingga perpajakan, tetap menjadi tanggungan masyarakat atau pihak pemohon.
Namun, pemerintah tetap memberlakukan aturan terkait biaya maksimal pengajuan PTSL, agar masyarakat tidak terbebani dengan biaya yang terlampau besar.
Hingga berita ini diterbikan awak media masih berupaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.(*Rama/red)