Beranda » Dengan Keterbatasan, Disnaker Kabupaten Lebak Mencapai Target PAD

Dengan Keterbatasan, Disnaker Kabupaten Lebak Mencapai Target PAD

by Imam Apriyana

LEBAK – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak H. Maman Suparman menyampaikan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak telah mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kepengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berada di Kabupaten Lebak sebanyak 15 orang TKA.

“Alhamdulillah untuk tahun ini kita mencapai target sebanyak 15 TKA yang telah mengurus dan masuk ke PAD. Untuk tahun depan mudah mudahan bertambah targetnya. Apalagi nanti kalau industri terbaru sudah berjalan, kemungkinan TKA bisa bertambah lagi. Namun, tentu menyesuaikan dengan kebutuhan perusahaan itu sendiri, kita hanya mengawasi dan mendata keluar masuk TKA tersebut,” tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja Lebak H. Maman Suparman di Ruang Kerjanya, Kamis (6/10/2022).

Kata H. Maman, semenjak adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait ketenaga kerjaan, pihaknya bersama tim bergerak melakukan pengawasan lebih intens kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Lebak.

” Sebetulnya itu sudah saya rangcang semenjak saya tugas di Disnaker beberapa tahun lalu, namun kan belum jadi Perda nya, nah, Kita baru ada Perda itu pada tahun 2021 akhirnya kita kejar di awal tahun 2022 ini, di Perda itu ada yang namanya Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Jadi kita punya hak untuk RPTKA tersebut,” katanya.

Kata H. Maman, namun dari sisi lain, Disnaker Lebak banyak sekali keterbatasan anggaran untuk biaya operasional khusus maupun kendaraan dinas. Karena, selama ini pihaknya hanya mengandalkan anggaran dari SPPD.

“Bagaimanapun juga kita dinas harus meningkatkan PAD. Namun jika dilihat dari kebutuhan untuk operasional, tentu kita sangat butuh dan apalagi kendaraan dinas kita hanya memiliki dua kendaraan, yang satu mobil Inova tahun 2014 dan yang satu lagi Kijang Kapsul sudah tahun tua,”katanya.

Baca Juga  Sat Lantas Polres Lebak Lakukan Pam Jalur dan Pengawalan Rombongan DPD Kesti TTKKDH Lebak

“Jika melihat jarak tempuhnya juga kan lumayan jauh, seperti ke daerah Lebak Selatan kan tentu butuh oprasional. Mobil juga kadang kita bergantian. Jadi intinya Disnaker butuh supot untuk kendaraan maupun operasional buat pengawasan tersebut,” katanya.

Meskipun banyak keterbatasan, lanjut H. Maman, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak dalam hal ini tentu selalu terdepan untuk melakukan langkah-langkah perioritas sesuai dengan Foksi pengawasan dan pembinaan.

” Jadi, jika kita berbicara bagaimana upaya pemerintah daerah untuk mensejahterakan masyarakat dan disisi lain kita harus membangun kondusifitas di perusahaan perusahaan, kemudian kita tegaskan kepada mereka, berapapun kebutuhan tenaga kerja harus 80-20. Jadi 80% untuk warga Kabupaten Lebak 20% silahkan. Kita selalu tegaskan seperti itu, maka sekarang alhamdulillah tenaga kerja sudah 17 ribu dari 176 perusahaan,” kata H. Maman.

” Artinya Alhamdulillah setiap tahun itu ada peningkatan, dan kita juga tidak terlalu menekan terus menerus, karena ada saja perusahaan yang prodaknya lagi menurun sehingga di rumahkan. Tapi paling tidak kita juga mempersiapkan segala sesuatunya,” lanjutnya.

” Untuk itu, ini menjadi PR berat. Mangkanya saya waktu pembukaan rapat di Tripati itu, ini PR Berat buat kita dari pemerintah daerah hususnya, karena berkaitan dengan tenaga kerja dalam tufoksi hususnya dinas tenaga kerja. Karena pemerintah daerah sudah mengawal sehingga berkat interpensi pemerintah daerah sehingga tol ini masuk Lebak dalam rangka menuju ekonomi khusus sepanjang 37, 2 kilo,” kata H. Maman

(imam/RED)

Berita Lainnya

Leave a Comment