Foto : Ilustrasi net
Lebak – Buntut arogansi penjaga tiket yang membentak-bentak wartawan media online hingga menarik baju tidak memperbolehkan masuk saat akan meliput acara kegiatan Kumala Fes 2024 sebelum membayar tiket sebesar Rp 25 ribu, yang mana menimbulkan polemik, sebelumnya dijawab oleh pihak-pihak terkait dan soal penutupan Jalan.
Namun jawaban sejumlah pihak terkait ijin penutupan Jalan Alun-alun Rangkasbitung dirasa membingungkan publik.
Adang warga Lebak yang juga pengguna Jalan mengaku bingung atas jawaban pihak-pihak terkait. Menurutnya, harus dapat dipastikan siapakah yang bertanggungjawab atas penutupan jalan tersebut dan aturan yang mana yang digunakan ketika penutupan Jalan tersebut ada protes dari pengguna jalan.
“Kami tentu sebagai Publik atau masyarakat harus mengetahui sebetulnya itu tanggungjawab siapa? jangan sampai disini ada saling lempar tanggung jawab antara pihak-pihak terkait. Karena, kami juga punya hak mengetahui dan kami juga punya hak sebagai pengguna jalan jika merasa keberatan,”kata Adang, Kamis (8/2/2024).
Senada, Sopiah juga mengaku merasa terganggu pada saat ada penutupan Jalan namun di acara tersebut semraut tidak beraturan. Kata ia, seharusnya pihak-pihak terkait dapat tegas terhadap pengelola kegiatan yang mana itu menggunakan akses jalan umum.
“Jelas Alun-alun Rangkasbitung itu kan jalan yang sering dilintasi pengguna roda dua, dari jaman dulu kita tau. Artinya, ketika memang aturan itu juga memperbolehkan, tapi minimal kan harus tertib, jangan senaknya, apalagi jika jalannya itu semraut kan menganggu pengguna jalan yang lainnya pak,” katanya.
Menanggapi Polemik tersebut, Fam Fuk Tjhong Ketua Pemantau Keungan Negara (PKN) Lebak menegaskan bahwa pada dasarnya penutupan Jalan tersebut tidak menjadi persoalan selagi penyelenggara itu memiliki ijin dan ijinnya di urus sesuai dengan administrasi yang benar.
Uun sapaan akrabnya menjelaskan tentang aturan dan yang berwenang terkait Jalan di atur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 juga Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012 mengenai Penutupan Jalan.
Meski begitu, lanjut dia, pada saat ada keramaian dan kegiatan UMKM apalagi di selingi hiburan Artis Ibukota secara otomatis Pengunjung membludak. seharusnya, secara administrasi dan strategi keamanan harus benar benar diperhatikan.
“Adanya arogansi dari panjaga tiket tentu itu mencedrai kegiatan. Seharusnya pemilik hajat harus sudah mempersiapkan kemungkinan kemungkinan yang akan terjadi, sehingga acara berjalan dengan lancar dan damai. Tidak seperti itu, masa wartawan mau meliput, mau memberikan kabar ke masyarakat lewat pemberitaan malah di bentak-bentak bahkan bajunya ditarik, itu kan gak pantas dan gak etis. Wartawan berhak atas peliputan yang diselenggarakan dimuka umum, jangan malah menjawab sudah ada media patner, itu sama saja tebang pilih, dan wartawan jangan dilarang peliputan, bisa dilaporkan itu, dan ada itu Undang-Undang nya,”tegas Uun.
Lanjut Uun, ia juga menyoroti adanya pedagang kaki lima di dalam dan diluar Alun-alun Rangkasbitung yang mana dalam Perda sendiri sudah jelas.
“Artinya, kalau memang Pedagang diperbolehkan harus ditegaskan, jangan sampai ada oknum yang malah memanfaatkan momen memungut liar, kan itu gak boleh. Kami sebagai masyarakat tentunya mendukung pertumbuhan ekonomi bagi PKL khususnya masyarakat kecil, tapi jangan melabrak aturan. Satpol PP dalam hal ini harus juga mlek jangan seolah-olag gak tau apa pura-pura tidak tau, kan didepan Kantor Satpol PP Alun-alun Rangkasbitung itu,”tegasnya.
Uun mengaku jika Satpol PP dan pihak-pihak terkait tidak tegas dan tebang pilih terhadap penegakan aturan, pihaknya bukan lagi akan melakukan somasi, akan tetapi akan melakukan aksi ketidakpercayaan masyarakat terhadap Satpol PP Lebak.
“Bahkan kami akan tunjukan kepada Pak Pj Bupati Lebak bahwa kami melakukan aksi tersebut karena tidak percaya adanya Penegakan pihak Satpol PP yang mana sebagai Penegak Perda. Bahkan, kami akan membuat fakta integritas yang sesuai dengan aturan yang ada. Tentu kita akan kaji secara mendalam,”tandas Uun.
Sbelumnya diberitakan, adanya penutupan jalan Alun-alun Rangaksbitung dipertanyakan masyarakat siapa yang bertanggung jawab atas ijin penutupan jalan tersebut.
Dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak Rully Edwar mengatakan bahwa itu bukan menjadi tanggungjawab Dishub Lebak, melainkan tanggungjawab pihak pengelola kegiatan.
“Penanggung jawab apa, Itu bukan giat dishub silakan konfirmasi dengan penyelenggara kegiatan,”kata Rully, Selasa (6/2/2024).
Kata Rully Event yang dilaksanakan di Alun-alun Rangkasbitung bukan yang pertama. Kata dia, sebelumnya juga sudah banyak event yang dilaksanakan di area Alun-alun Rangkasbitung.
“Silahkan tanya kepada penyelenggara perihal perijinannya dari siapa. Setiap event yang dilaksanakan di Alun-alun baik oleh Pemda maupun oleh Event Organizer karena pasti harus menempuh perizinan dan itu bukan hanya ke Pemda termasuk ke Kepolisian juga. Dishub dalam hal ini sesuai kewenangan hanya ngatur lalu lintas. Makanya saya menyarankan agar tanyakan perizinan event tersebut kepada penyelenggara,”katanya.
Jalan itu juga, lanjut Rully, dapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan tertentu selama masih ada jalan alternatif.
“Event-event yang lalu kenapa tidak di protes selama ini? Ini bukan event pertama yang dilaksanakan di alun-alun,” ujarnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak Dartim ketika dikonfirmasi perihal penutupan jalan dan adanya para pedagang didalam Alun-alun dan luar jalan, pihaknya tidak menjawab, padahal pesan yang dikirim centang biru dua (sudah dibaca).
Sementara, Anong Wahyudin Kasi Ops Sat Pol PP Kabupaten Lebak mengaku bahwa pihaknya sudah memerintahkan anggotanya untuk mensterilkan PKL di areal dalam dan depan pintu masuk agar tidak menghalangi akses keluar masuk pengunjung.
“Dari awal adanya kegiatan Kumala Pest, saya selalu memerintahakan anggota untuk steril dari PKL di areal dalam dan depan pintu masuk, hal itu agar tidak menghalangi akses keluar masuk pengunjung dibantu panitia juga kang, “katanya.
Ketika ditanyakan kembali apakah para PKL tersebut memiliki ijin dan sudah sejauh mana tindakan dari Satpol PP Lebak yang mana padahal sudah memberikan himbauan, Anong Wahyudin tidak memberikan jawaban.
Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Lebak AKP Mulya Sugiharto mengatakan bahwa kegiatan tersebut sudah memiliki ijin dan rekomendasi dari intel dan adanya surat perintah tugas dari Polres Lebak.
“Dari jauh-jauh hari kegiatan tersebut tentang kegiatan berlangsung memang sudah ada ijin rekomendasi dari pihak intel dan adanya surat perintah tugas dari Polres Lebak hal ini menindaklanjuti surat permohonan dari Ketua Penyelenggara,” kata AKP Mulya.
Lanjutnya, terkait ijin tentunya persyaratannya sudah lengkap, sehingga adanya surat rekomendasi dari intel tentang dapatnya ijin kegiatan dapat dilaksanakan dan sudah ditempatkan beberapa personel dari bag Ops Polres Lebak
“Untuk lebih lanjut terkait itu mangga Ke intel saja ke bagian Yanmin kalau mau lihat dan ingin tahu,”kata Kasat Lantas Polres Lebak
Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Lebak AKP E. Sutanto membenarkan bahwa pihak Polres yang mengeluarkan ijin keramaian, namun, terkait penutupan jalan itu kewenangan pihak Dishub Lebak.
“Betul itu, kalau ijin keramaian kita yang mengeluarkan, namun untuk terkait ijin penutupan Jalan itu kewenangan Dishub atau Pemda Lebak,”katanya.
Sebelumnya, Dani wartawan media online mendapatkan tindakan tak pantas dari oknum Penjaga Tiket Masuk saat ia akan melakukan peliputan kegiatan HUT Kumala Pest 2024. Dani saat akan masuk dalam momen tersebut, tidak diperbolehkan masuk lantaran harus membayar tiket Rp 25 ribu, bahkan bajunya juga ditarik.
Ketika dikonfirmasi dan dimintai tanggapannya terkait adanya Arogansi oknum penjaga tiket, Mambang Ketua Kordinator Kumala mengatakan bahwa pihaknya sudah memiliki media patner.
“Kita sudah ada media Patner bang, kalau abang ingin jelas nanti ngobrol saja di sekertariat kita terkait ini,”katanya.
(*Red)