Beranda » BPN Kabupaten Serang Sosialisasikan Biaya Sertifikat Pendaftaran PTSL

BPN Kabupaten Serang Sosialisasikan Biaya Sertifikat Pendaftaran PTSL

by Editor Utama

Serang – Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, yang juga selaku PLT kepala kantor pertanahan kabupaten serang Yayat Ahadiyat Awaludin mengatakan bahwa untuk biaya pendaftaran pembuatan sertifikat pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Mentri sebesar Rp 150 ribu rupiah.

“Untuk biaya sertipikasi pendaftaran Tanah sistematis lengkap PTSL menurut SKB (Surat Keputusan Bersama-red) tiga menteri sebesar 150.000 rupiah,” ujar Yayat Ahadiyat Awaludin, Selasa (5/3/2024).

Gerak cepat BPN Kabupaten Serang di bawah kepemimpinan Yayat Ahadiyat Awaludin terus berupaya mempercepat program PTSL tersebut.

“Bahkan kemarin Kepala Desa Gunungsari, Kabupaten Serang mendapatkan penghargaan karena mendorong upaya percepatan sertipikasi tanah masyarakat dengan menggratiskan biaya materai untuk masyarakat ekonomi ke bawah,” ujarnya.

Pihaknya juga menyampaikan jika ada pungutan di luar itu, bukan berasal dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Serang, “Kantor pertanahan tidak memunggut biaya karena tahapan sertipikasi yang ada di kantor pertanahan sudah dibiayai oleh APBN,” tegas Yayat. (*Rusli/Aji.Red)

Baca Juga  Pembangunan Sekolah tak Libatkan Pekerja Lokal, Ada Apa ?

Berita Lainnya

Leave a Comment