BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah (Kanwil) Banten melakukan penyerahan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) serta Beasiswa kepada Ahli Waris di dua wilayah berbeda yaitu di Kecamatan Wanasalam dan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Banten Kamis (06/10/22).
Yasaruddin selaku Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten yang di dampingi oleh Didin Haryono selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang beserta Staff Jajarannya melakukan penyerahan santunan JKK meninggal secara simbolis sebesar Rp. 70 Juta kepada Tini (istri/ahli waris) Almarhum Isro yang bekerja sebagai Peserta Perisai Yani di Kecamatan Wanasalam.
Semasa hidupnya, Almarhum Isro bekerja sebagai Pedagang Kerupuk dan terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan Program Bukan Penerima Upah (BPU) yang mengalami Kecelakaan Kerja Tertabrak Sepeda Motor hingga meninggal dunia dilokasi kejadian ucap Yasaruddin.
Yasaruddin mengatakan bahwa penyerahan santunan selanjutnya di lakukan di Kantor Kelurahan Desa Cilangkahan Kecamatan Cihara, Santunan JKK sebesar Rp. 70 Juta dan juga Beasiswa untuk 1 orang anak yang diberikan secara simbolis kepada Sati selaku Istri (Ahli Waris) Almarhum Nurdin yang bekerja sebagai Buruh Tani.
Almarhum Nurdin mengalami kecelakaan kerja tertabrak mobil saat menuju lokasi kerja, kemudian segera dilarikan ke RS Asri Serang dan mendapatkan penanganan PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja) dari pihak RS Sari Asri Serang, namun setelah dilakukan operasi, Almarhum dinyatakan telah meninggal dunia. Santunan beasiswa ini diberikan kepada anak almarhum yang saat ini berusia 16 tahun yang mengalami putus sekolah saat kelas 2 SMP dan masi berhak atas beasiswanya sampai usia 23 tahun hingga dengan jenjang Perguruan Tinggi (S1) ucap Yasaruddin.
Kemudian pemberian santunan Jaminan Kematian (JKM) masing-masing sebesar 42 Juta diberikan kepada Suhariah (Ahli Waris) Almarhum Saepudin dan Chaca (Ahli Waris) Almarhum Ukar.
Almarhum Ukar dan Saepudin mendapatkan santunan JKM meninggal dunia di luar hubungan kerja, namun dikarenakan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Program BPU (Bukan Penerima Upah (BPU) maka berhak mendapatkan santunan JKM.
Yasaruddin mengucapkan turut berduka cita atas kepergian almarhum. Kejadian ini merupakan satu hal yang tak bisa kita duga dan disitulah tugasnya BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja.
Ia juga menambahkan, bahwa santunan yang di berikan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini tentunya tidak bisa menggantikan posisi almarhum, namun BPJS Ketenagakerjaan berharap bahwa santunan ini kiranya dapat meringankan beban keluarga. “Semoga dapat dimanfaatkan sebaik mungkin, terutama apabila ada amanah atau pesan almarhum sebelum meninggal dunia,” tambahnya.
(*Red)