Foto : Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Membangun Daerah (GMPD) Fauzan Muhyi
Lebak – Maraknya tambang diduga ilegal yang ada di Kabupaten Lebak khususnya di wilayah Jalan Citeras menjadi sorotan serius Gerakan Mahasiswa Pembangun Daerah (GMPD).
Fauzan Muhyi Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Pembangunan Daerah (GMPD) mengatakan, adanya aktivitas tambang diduga ilegal tersebut sudah lama membuat resah masyarakat sekitar dan juga pengguna jalan.
Bahkan, galian diduga ilegal itu juga menyebabkan terjadinya kecelakaan pengendara roda dua saat melintas di jalan tersebut karena jalan licin licin akibat tanah yang berceceran kejalan.
Kata Fauzan, belum usai masyarakat mengeluh karena adanya aktivitas galian tanah merah, kini viral kembali kabar berita adanya tambang pasir yang juga diduga ilegal bahkan hingga menelan korban jiwa.
Galian pasir tersebut berada di wilayah Kabupaten Lebak Banten, Desa nameng, Blok Cakdam.
Aktivitas tambang ilegal tersebut, lanjut Fauzan, padahal jelas telah merugikan negara sesuai dengan Undang -Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Pasal 158.
“Undang Undang tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.( seratus miliyar ),”kata Fauzan.
Fauzan menegaskan bahwa peranan Kepolisian Sektor Lebak yang menjadi dasar landasan hukum dan implementasi dilapangan dinilai sangat kurang maksimal. Pasalnya, meski galian tersebut belum memiliki ijin namun masih beroperasi.
“Sangat miris melihat kinerja Polres Lebak yang tidak sigap dalam
memberantas kasus mapia tambang ilegal galian pasir, galian tanah merah yang padahal merugikan negara bahkan merugikan rakyat, masyarakat kena dampak akibat aktivitas itu,”ujarnya.
“Atas kondisi dan kejadian tersebut, saya Fauzan Muhyi mengecam keras kepada Polres Lebak untuk sigap dalam pelaksanaan galian tambang pasir untuk menjadi penglolaan yang layak dan sebagaimana mestinya, jika tidak ada penegasan hukum kepada galian pasir tersebut, itu patut diduga adanya main hukum antara APH dan perusahaan tersebut,”sambung Fauzan.
Fauzan juga mengaku akan mempersiapkan lebih matang untuk melakukan gerakan aksi prihatin menyikapi maraknya tambang diduga ilegal meraja rela di Kabupaten Lebak.
“Saya akan memersiapkan gerakan itu untuk lebih mempertajam kejelasan hukum. Dan kami mendesak Polres Lebak mengusut tuntas kasus tambang ilegal menelan korban jiwa dan juga tambang galian tanah merah tanpa ijin,”tegasnya.
Sebelumnya, terjadi kecelakaan di lokasi tambang pasir diduga ilegal milik PT. Briga Kartika yang berlokasi di Kampung Tutul, Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten memakan korban jiwa salah satu pekerja hingga tewas tertimpa eksavator.
Informasi yang dihimpun korban bernama Iwan warga setempat seorang pekerja bagian mengoperasikan ekskavator.
Saat itu, korban hendak akan memindahkan eksavator, karena eksavator tersebut mendadak oleng dan hilang keseimbangan akibat tanah yang amblas akhirnya seketika menimpa korban hingga meninggal dunia. (* Red)