Beranda » 8 September Gabungan Lembaga dan Aktivis Akan Demo Mapolda Banten, Tuntut Evaluasi Restorative Justice Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Lebak

8 September Gabungan Lembaga dan Aktivis Akan Demo Mapolda Banten, Tuntut Evaluasi Restorative Justice Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Lebak

Foto : Ilustrasi Internet/ AI

by Editor Utama
0 comment

Banten – Polemik penanganan perkara dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Aktivis Lebak berinisial UUN kembali mencuat. Gabungan lembaga bantuan hukum, organisasi masyarakat, dan aktivis memastikan akan menggelar aksi damai di Mapolda Banten pada Selasa, 8 September 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Aksi tersebut menjadi bentuk penyampaian aspirasi sekaligus desakan agar proses penanganan perkara dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap UUN dievaluasi serta dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Gabungan lembaga yang akan turun dalam aksi tersebut terdiri dari LBH Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) DPC Lebak, Pemuda Banten Reformasi (PBR), Nusantara Indah Lingkungan (NIL), GRIB Jaya, dan BPPKB HDS.

Ketua LBH ARB DPC Lebak, Andi Ambrillah, mengatakan pihaknya menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani setiap perkara. Namun, menurutnya, apabila suatu perkara diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), seluruh persyaratan hukum harus dipastikan terpenuhi.

“Kami menghormati kewenangan aparat penegak hukum. Namun apabila syarat penerapan Restorative Justice tidak terpenuhi, maka perkara harus ditangani melalui mekanisme peradilan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Andi.

Menurut LBH ARB DPC Lebak, evaluasi menjadi penting untuk memastikan bahwa penerapan RJ tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memenuhi persyaratan materiil dan formil sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif serta ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Soroti Kepentingan Publik

Gabungan lembaga menilai perkara dugaan penculikan terhadap seorang aktivis memiliki dimensi kepentingan publik. Karena itu, proses penyelesaian perkara dinilai perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Mereka juga meminta agar setiap kesepakatan perdamaian yang menjadi dasar penerapan RJ benar-benar dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan, intimidasi, maupun ketimpangan relasi kuasa.

Apabila dari hasil evaluasi ditemukan bahwa persyaratan materiil maupun formil RJ tidak terpenuhi, gabungan lembaga meminta agar perkara tersebut dilanjutkan melalui mekanisme peradilan pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bawa Sejumlah Dasar Hukum

 

Dalam menyampaikan aspirasinya, gabungan lembaga merujuk pada sejumlah ketentuan hukum.

Di antaranya Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yang mengatur mengenai tindak pidana penculikan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.
Selain itu, mereka merujuk Pasal 466 sampai Pasal 471 UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana penganiayaan, termasuk penganiayaan yang mengakibatkan luka berat maupun kematian.

Kemudian Pasal 455 UU Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur perbuatan memaksa atau mengancam dengan kekerasan terhadap orang lain.
Dasar lainnya adalah Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur mekanisme dan batasan penerapan keadilan restoratif.

Aksi tersebut juga disebut sebagai bagian dari hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Empat Tuntutan Utama

Dalam aksi di Polda Banten, gabungan lembaga dan aktivis akan membawa sejumlah tuntutan.

Pertama, meminta evaluasi kembali terhadap penerapan Restorative Justice dalam perkara dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Aktivis Lebak UUN.

Kedua, meminta dilakukan gelar perkara khusus secara transparan dengan pengawasan internal apabila diperlukan.
Ketiga, meminta agar penanganan perkara terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dituntaskan berdasarkan alat bukti yang sah.

Keempat, meminta jaminan perlindungan hukum bagi korban sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Lima Koordinator Lapangan Disiapkan

Untuk mengawal aksi tersebut, lima orang ditunjuk sebagai koordinator lapangan, yakni:

Andi Ambrillah – LBH ARB;

Sutisna – Pemuda Banten Reformasi (PBR);

Micel – Nusantara Indah Lingkungan (NIL);

Arif – GRIB Jaya;

Dena – Panglima BPPKB HDS.

Penyelenggara memastikan aksi akan dilaksanakan secara damai dan tertib, tidak membawa senjata tajam maupun barang berbahaya, serta tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami datang bukan untuk mencari konflik, tetapi untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Datang dengan damai, pulang dengan martabat,” tegas penyelenggara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kepolisian maupun Kejaksaan mengenai tanggapan atas tuntutan evaluasi penerapan Restorative Justice tersebut.

Gabungan lembaga berharap aksi tersebut menjadi momentum untuk membuka ruang evaluasi dan memastikan setiap proses penegakan hukum terhadap perkara yang menjadi perhatian masyarakat berjalan berdasarkan hukum, alat bukti, serta prinsip profesionalitas dan akuntabilitas. (*/Red)

You may also like

Kantor Redaksi : Kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh, Kec. Kalanganyar, Kabupaten Lebak Banten

Email : Jurnalklik@gmail.com No Handphone : 085216233073/087794000978

Pilihan Editor

Berita Terkini

© 2025 – JurnalKlik.com