Banten – Penyelesaian perkara dugaan penculikan terhadap aktivis UUN di Kabupaten Lebak melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) mendapat sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum Aspirasi Rakyat Bersatu (LBH ARB) DPC Lebak.
LBH ARB DPC Lebak meminta aparat penegak hukum meninjau kembali penerapan RJ dalam perkara tersebut untuk memastikan seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua LBH ARB DPC Lebak, Andi Ambrillah, mengatakan pihaknya tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara. Namun, menurutnya, penerapan RJ perlu dikaji secara objektif apabila perkara yang disangkakan merupakan tindak pidana penculikan dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta agar proses ini ditinjau kembali secara objektif. Apabila perkara yang disangkakan memang termasuk tindak pidana dengan ancaman pidana yang tidak memenuhi syarat untuk RJ, maka penanganannya perlu mengikuti mekanisme peradilan pidana sebagaimana diatur undang-undang,” ujar Andi Ambrillah, Sabtu (29/8/2026).
Sebagai bentuk tindak lanjut, LBH ARB DPC Lebak menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di Polda Banten dalam waktu dekat.
Aksi tersebut rencananya akan melibatkan sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta elemen aktivis.
Andi Ambrillah mengatakan aksi tersebut akan menjadi ruang penyampaian aspirasi secara terbuka dan damai.
Sejumlah tuntutan yang akan disampaikan di antaranya meminta peninjauan kembali terhadap penerapan RJ apabila dinilai tidak sesuai ketentuan hukum, mendorong proses penegakan hukum yang profesional dan transparan, serta meminta aparat mendalami seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan berdasarkan bukti dan mekanisme hukum.
“Harapan kami sederhana, yakni kepastian hukum yang adil, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Aksi ini akan kami laksanakan secara damai sebagai bagian dari penyampaian aspirasi masyarakat,” kata Andi.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun kejaksaan mengenai tanggapan atas sikap dan rencana aksi yang disampaikan LBH ARB DPC Lebak.
LBH ARB DPC Lebak menegaskan, kritik dan permintaan peninjauan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong agar proses penegakan hukum dalam perkara tersebut berjalan secara objektif, transparan, serta tetap menjunjung tinggi kepastian dan keadilan hukum. (*/Red)