Beranda » Kedok Tambang Batubara Berkedok Galian C di Bayah Terbongkar, Bareskrim Sita Alat Berat di Kawasan Perhutani

Kedok Tambang Batubara Berkedok Galian C di Bayah Terbongkar, Bareskrim Sita Alat Berat di Kawasan Perhutani

Ilustrasi Net

by Editor Utama
0 comment

Lebak – Dugaan praktik tambang batubara ilegal berkedok izin galian C di kawasan Perum Perhutani BKPH Bayah, Kabupaten Lebak, mulai terkuak.

Tim Bareskrim Mabes Polri turun langsung melakukan penindakan dengan menyita sejumlah alat berat dan kendaraan operasional milik pengusaha tambang pada Minggu, 19 April 2026.
Penindakan dilakukan di wilayah RPH Bayah Selatan, BKPH Bayah, KPH Banten, setelah aparat mencium dugaan penyalahgunaan izin tambang pasir kuarsa atau galian C yang diduga dialihkan untuk aktivitas penambangan batubara.

Sejumlah alat berat yang diamankan petugas terlihat melintas di Jembatan 2 Bayah sebelum akhirnya dititipkan di Sub Rayon Mako Brimob Panggarangan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Diamankan dari wilayah RPH Bayah Selatan, BKPH Bayah, KPH Banten,” ujar salah satu narasumber saat dikonfirmasi pada Rabu malam, 22 April 2026.

Warga setempat mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut disebut menggunakan izin galian C melalui koperasi, namun aktivitas di lapangan justru melakukan eksploitasi batubara. Material hasil tambang bahkan disebut ditimbun di wilayah Pulo Manuk, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah.

“Perusahaan ajukan izin galian C, tapi yang diambil batubara. Kenapa di Bayah Selatan seolah mudah diurus?” kata AR, warga setempat.

AR juga menduga adanya kelalaian dalam proses pengawasan dan verifikasi perizinan oleh pihak pengelola kawasan hutan.

“Seolah pengelola kawasan mudah dipengaruhi dan mengabaikan ketentuan. Jangan abaikan lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.

BKPH Bayah yang berada di bawah KPH Banten memiliki tugas pengelolaan, perlindungan, dan pengamanan kawasan hutan negara di wilayah Bayah, termasuk melakukan patroli serta penertiban aktivitas tambang ilegal.

Menanggapi persoalan tersebut, Lucky selaku Asisten Perum Perhutani BKPH Bayah membantah pernah mengeluarkan rekomendasi ataupun izin terkait aktivitas tambang dimaksud.

“Terkait dengan pernyataan izin galian C, saya tidak pernah mengeluarkan izin apa pun,” ujar Lucky melalui sambungan telepon kepada awak media.

Sementara itu, Kepala RPH Bayah Selatan, Beni Haerudin, hanya menyampaikan singkat bahwa proses perizinan dilakukan melalui Koperasi Merah Putih.

Kasus ini memunculkan dugaan adanya pembiaran ataupun upaya mengelabui persoalan perizinan di kawasan Perhutani. Pasalnya, aktivitas tambang batubara diduga berlangsung di area hutan tanpa diketahui masyarakat secara terbuka.

Secara aturan, Perhutani memiliki kewajiban melaporkan aktivitas pertambangan ilegal kepada aparat penegak hukum karena tidak memiliki kewenangan penyidikan. Selain itu, Perhutani juga wajib mendampingi proses olah tempat kejadian perkara (TKP), memastikan batas kawasan, hingga memasang plang larangan di titik rawan tambang ilegal.

Apabila terbukti mengetahui namun membiarkan aktivitas tersebut berlangsung, pihak pengelola kawasan dapat dianggap melanggar ketentuan dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman sanksi administratif hingga teguran terhadap pengelola kawasan yang dinilai lemah dalam pengawasan.

Dalam dugaan kasus ini, pelaku dapat dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba terkait aktivitas pertambangan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Tak hanya itu, Pasal 161 UU Minerba juga mengatur pidana terhadap pihak yang menampung, mengangkut, maupun menjual hasil tambang ilegal dengan ancaman serupa.

Aktivitas tambang di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) juga diduga melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Sementara pelanggaran izin lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dari hasil penelusuran awal, sejumlah syarat utama perizinan tambang di kawasan Perhutani diduga tidak dipenuhi.

Di antaranya rekomendasi Perhutani, IUP Eksplorasi dari ESDM, IPPKH dari KLHK, hingga dokumen AMDAL atau UKL-UPL yang tidak ditemukan di lapangan.

Hingga Rabu malam, Bareskrim Mabes Polri belum merilis secara resmi jumlah tersangka maupun status hukum perusahaan yang terlibat. Sementara itu, pihak media masih terus berupaya meminta konfirmasi dari Perhutani KPH Banten, Polda Banten, dan Direktorat Tipidter Bareskrim Polri terkait dugaan keterlibatan oknum serta potensi kerugian negara dalam kasus tersebut. (*Nv/Red)

You may also like

Kantor Redaksi : Kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh, Kec. Kalanganyar, Kabupaten Lebak Banten

Email : Jurnalklik@gmail.com No Handphone : 085216233073/087794000978

Pilihan Editor

Berita Terkini

© 2025 – JurnalKlik.com