Beranda » Negara Wajib Hadir, Hak Warga Miskin Dilindungi Undang-Undang : Lakukan Pengecekan “door-to-door Secara Masif

Negara Wajib Hadir, Hak Warga Miskin Dilindungi Undang-Undang : Lakukan Pengecekan “door-to-door Secara Masif

Dokumentasi Jurnalklik : Aji Rosyad Aktivis Sosial dan Ketua sejumlah Organisasi Media Online.

by Editor Utama
0 comment

Oleh : Aji Rosyad, Ketua Forum Wartawan Solid sekaligus Pendiri Relawan Pembela Masyarakat (RPM) juga Ketua JMSI Lebak. Minggu 15 Maret 2026.

Kemiskinan bukan sekadar statistik dalam laporan pemerintah. Di balik angka-angka itu terdapat realitas kehidupan jutaan warga yang berjuang memenuhi kebutuhan dasar. Seperti makan, pendidikan, kesehatan, dan tempat tinggal yang layak. Ketika negara gagal menjamin hal-hal mendasar tersebut, maka yang dipertanyakan bukan hanya efektivitas kebijakan, tetapi juga keberpihakan negara terhadap rakyatnya sendiri.

Dalam perspektif hukum dan konstitusi, negara tidak memiliki ruang untuk bersikap netral terhadap kemiskinan.

Amanat negara sudah sangat jelas tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 34 ayat (1) yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.

Makna dari ketentuan ini sangat mendasar. Negara berkewajiban memastikan bahwa tidak ada warga yang dibiarkan hidup tanpa perlindungan sosial. Negara bukan hanya regulator, tetapi juga pelindung dan penjamin kesejahteraan rakyat.

Komitmen tersebut juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin yang menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib melakukan penanganan fakir miskin melalui kebijakan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Undang-undang ini secara tegas menegaskan bahwa warga miskin memiliki hak atas kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan, serta pemberdayaan ekonomi. Dengan kata lain, negara wajib memastikan bahwa setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk hidup secara bermartabat.

Namun realitas di lapangan sering kali menunjukkan jurang antara norma hukum dan praktik kebijakan. Bantuan sosial masih kerap diperdebatkan karena tidak tepat sasaran.

Program pemberdayaan ekonomi sering kali tidak berkelanjutan. Bahkan dalam banyak kasus, masyarakat miskin justru menjadi kelompok yang paling rentan terhadap dampak kebijakan ekonomi dan pembangunan.

Jika kemiskinan terus dibiarkan tanpa solusi struktural, maka persoalan tersebut bukan lagi sekadar masalah sosial, melainkan dapat dipandang sebagai kegagalan negara dalam menjalankan mandat konstitusinya.

Dalam kerangka negara kesejahteraan, pemerintah seharusnya tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan distribusi kesejahteraan yang adil. Pembangunan yang hanya mengejar angka pertumbuhan tanpa memperhatikan kesejahteraan rakyat kecil pada akhirnya akan melahirkan kesenjangan sosial yang semakin tajam.

Hal ini juga sejalan dengan prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, yang menegaskan bahwa kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar mereka dapat hidup layak serta mampu mengembangkan diri.

Dari sudut pandang sosial, kemiskinan bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga menyangkut martabat manusia. Ketika seorang warga negara tidak mampu mengakses pendidikan, kesehatan, atau pekerjaan yang layak, maka yang tercederai bukan hanya kesejahteraannya, tetapi juga hak-haknya sebagai warga negara.

Karena itu, negara tidak boleh memandang kemiskinan sebagai beban anggaran semata. Penanganan kemiskinan harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pembangunan.

Aji Rosyad yang juga Ketua JMSI Lebak sekaligus bagian dari masyarakat sipil, saya memandang bahwa pengawasan publik terhadap kebijakan pemerintah menjadi sangat penting. Media, aktivis sosial, akademisi, dan masyarakat harus terus mengingatkan negara agar tidak menyimpang dari amanat konstitusi.

Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah negara tidak hanya dilihat dari gedung-gedung tinggi atau pertumbuhan ekonomi semata, tetapi dari seberapa serius negara melindungi mereka yang paling lemah.

Jika negara benar-benar hadir untuk rakyat miskin, maka keadilan sosial sebagaimana dicita-citakan dalam konstitusi akan menemukan maknanya. Namun jika negara justru absen dari penderitaan rakyat kecil, maka konstitusi hanya akan menjadi teks hukum tanpa jiwa.

Negara tidak boleh abai. Karena setiap warga miskin yang terabaikan adalah pengingat bahwa keadilan sosial masih menjadi pekerjaan besar bagi bangsa ini.

You may also like

Kantor Redaksi : Kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh, Kec. Kalanganyar, Kabupaten Lebak Banten

Email : Jurnalklik@gmail.com No Handphone : 085216233073/087794000978

Pilihan Editor

Berita Terkini

© 2025 – JurnalKlik.com