Lebak – Pembangunan Jalan Paving Blok di Desa Cilangkap, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten, menuai sorotan serius. Proyek infrastruktur tersebut diduga kuat dikerjakan secara asal jadi dan tidak sesuai dengan standar teknis pekerjaan konstruksi.
Berdasarkan pantauan tim investigasi wartawan Jurnalklik.com di lokasi pada Kamis 5 Maret 2026, kondisi jalan paving blok yang diperkirakan memiliki panjang sekitar 800 meter tersebut terlihat tidak padat dan bergelombang. Bahkan di sejumlah titik terlihat celah antar paving yang renggang, sehingga berpotensi cepat mengalami kerusakan.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa proses pemadatan tanah dasar (subgrade) maupun lapisan pondasi sebelum pemasangan paving blok tidak dilakukan secara maksimal.
Tak hanya itu, tim juga menemukan beton pembatas jalan (kanstin) yang telah mengalami keretakan bahkan sebagian hancur, padahal proyek tersebut diduga baru selesai dikerjakan. Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa kualitas pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana mestinya dalam pekerjaan konstruksi.

Selain kualitas pekerjaan yang dipertanyakan, tim investigasi juga tidak menemukan papan informasi proyek di lokasi pembangunan. Padahal papan proyek merupakan kewajiban dalam setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara.
Dugaan ketiadaan papan informasi proyek tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi terkait penggunaan anggaran negara, termasuk kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah.
Papan informasi proyek seharusnya memuat sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana kegiatan, serta jangka waktu pelaksanaan, sehingga masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan uang negara.
Tidak dipasangnya papan proyek tersebut justru menimbulkan kecurigaan publik terhadap transparansi pelaksanaan pembangunan, serta membuka dugaan adanya kelalaian dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Sejumlah pihak pun mendesak aparat penegak hukum untuk turun langsung ke lapangan melakukan pemeriksaan terhadap proyek pembangunan jalan paving blok tersebut. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah pekerjaan tersebut telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis serta prosedur penggunaan anggaran negara.
Selain aparat penegak hukum, Inspektorat Kabupaten Lebak juga didorong untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan secara transparan terhadap kegiatan pembangunan tersebut guna memastikan tidak terjadi penyimpangan anggaran maupun pelaksanaan pekerjaan yang merugikan masyarakat.
“Jika benar ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi atau indikasi penyimpangan anggaran, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas. Infrastruktur desa dibangun menggunakan uang rakyat, sehingga harus dikerjakan dengan kualitas yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sementara itu, Kepala Desa Cilangkap, Ahmad Roni, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan, meskipun pesan yang dikirim telah berstatus centang dua.
Publik berharap aparat penegak hukum bersama Inspektorat Kabupaten Lebak dapat segera turun melakukan pemeriksaan terbuka dan transparan, sehingga jika ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut dapat ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*ASEP BIDIK/ RED).