Beranda » Tukang Becak, Gerobak Masuk Pasar Rangkasbitung Bayar E-Parkir, Termasuk Gojek Stasiun Menjerit

Tukang Becak, Gerobak Masuk Pasar Rangkasbitung Bayar E-Parkir, Termasuk Gojek Stasiun Menjerit

by Editor Utama

Foto : Pintu Masuk E- Parkir Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Banten. Kini di protes warga khususnya gojek yang mangkal di Stasiun Rangkasbitung

Lebak – Perkumpulan Gojek Stasiun Rangkasbitung (Gostra) Kabupaten Lebak, Banten, menjerit adanya kebijakan E-parkir setiap masuk kedalam pasar membayar Rp 2000 rupiah. Menurut mereka, Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak tidak memperhatikan kondisi masyarakat khususnya Gojek yang mangkal di depan pintu Stasiun Rangkasbitung.

“Kami tentu sangat keberatan dengan kebijakan seperti itu, bagi kami itu sangat mencekik. Karena, kami Gojek, mau ada penumpang atau tidak ada pasti harus keluar masuk Pasar, sekarang kan aksesnya mereka pasang rantai,”kata Fahri pengurus Gostra Rangkasbitung pada awak media, Jumat (3/11/2023).

Kata Fahri, ia juga mengaku sudah berupaya untuk mengajukan member (pembayaran perbulan) kepada Disperindag Lebak. Tujuannya, agar dapat meringankan semua gojek yang sudah lama berikhtiar di Pasar Rangkasbitung, namun, kata dia, pihak Disperindag Lebak tidak memberikan jawaban.

“Saya sebagai pengurus Gostra sudah berupaya mengajukan member buat parkir dan mendatangi ke Kantor Disperindag Lebak agar bisa perbulan bayar parkirnya. Namun pihak Disperindag tidak memberikan jawaban, “katanya.

Fahri berharap pemerintah melalui Disperindag Lebak dapat berpihak kepada rakyat dibandingkan mementingkan hal yang lainnya. Karena, kata dia, Gojek bukan untuk memperkaya diri melaikan hanya untuk berikhtiar menyambung hidup keluarga.

“Intinya kita ikhtiar hanya untuk menyambung hidup keluarga, jadi tolong fikirkan kami. Kami masyarakat juga punya hak yang sama dimata pemerintah,”katanya.

Fahri juga mengaku bahwa Gojek dan bahkan PKL sebelum adanya E-Parkir, mereka telah membuat member dengan biaya Rp 10 ribu per-orang yang dibayarkan kepada Disperindag Lebak perbulan.

Baca Juga  Ini Penjelasan Penting Bapenda Lebak Tentang Penetapan Perda Nomor 8 Tahun 2023

“Kami sebelumnya, sekira dua bulan kebelakang, kita membuat member per-orang 10 ribu dibayarnya perbulan, PKL juga, bayarnya ke Kantor Pasar. Tapi sekarang sudah tidak berlaku,”katanya.

Lebih mirisinya lagi, kata Fahri, gerobak dan tukang Becak juga dipungut parkir Rp 2000 ribu setiap akan masuk ke Pasar Rangkasbitung.

“Kasihan sebetulnya, tapi gimana lagi. Seharusnya mereka tidak usah dipungut,”katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pasar Disperindag Kabupaten Lebak Yani ketika awak media upaya konfirmasi terkait hal itu, pihaknya tidak memberikan jawaban dan memilih bungkam. Padahal pesan yang dikirim centang dua. (*A1)

Berita Lainnya

Leave a Comment