Beranda » Soal Kasus Galian Tanah Ilegal Di Mandala, PKN Sebut JPU Kejari Lebak Harusnya Lebih Dalam Menganalisa Berkas

Soal Kasus Galian Tanah Ilegal Di Mandala, PKN Sebut JPU Kejari Lebak Harusnya Lebih Dalam Menganalisa Berkas

by Editor Utama

Lebak – Pemantau Keuangan Negara (PKN) menyebut bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lebak seharusnya lebih dalam menganalisa berkas kasus tambang galian tanah merah di Mandala, tepatnya di sebarang Tol Rangkasbitung-Serang Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten yang memakan dua orang korban jiwa karena tertimbun tanah galian.

“Seharusnya, sebelum berkas tersebut muncul P21 atau menerima berkas dari pihak penyidik Kepolisian, JPU lebih dalam menelaah berkas perkaranya, bukan hanya sekdar adanya kejadian korban meninggal dunia, namun tidak didalami apakah kasus pertambangan tersebut memiliki ijin atau tidak,”kata Ketua PKN Lebak Fam Fuk Tjhong, Rabu (14/2/2024).

Kata Uun sapaan akrabnya mengatakan aktivitas tambang galian tanah tanpa izin sudah jelas tindakan melawan hukum. Menurutnya, JPU Kejaksaan Negeri Lebak dalam hal ini seharusnya jangan langsung cepat menelan berkas penyidik Polres Lebak dengan cara menerima berkas dan langsung P21. Ditambah, berkasa saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan.

Namun Anehnya, kata Uun, berkas yang dilimpahkan tersebut informasi yang ia dapatkan bahwa dalam berkas penyidik pemilik tanah mengaku izin pertambangan galian tanah di Mandala tersebut adalah izin perumahan. Padahal, kata Uun, galian tanah tersebut secara realitanya adalah aktivitas pertambangan galian tanah merah tanpa izin dan tanah tersebut diperdagangkan.

“Kalau tanah itu tidak diperdagangkan mengapa ada tersangka jika memang hasil penyidikan itu hanya adanya kecelakaan. Ini kan soal Tambang Tanpa Ijin yang menimbulkan dua orang korban jiwa. Jadi jangan di bolak balik, apalagi misalnya ada keterangan Palsu, tentu yang memberikan keterangan Palsu bisa dipidana. Kebenaran harus ditegakan. “Fiat Justitia Ruat Caleum” (Keadilan Harus Ditegakan Walau Langit akan Runtuh). Begitu juga kebenaran, harus diungkapkan meski bumi akan runtuh, jangan ada ditutupi, jangan ada keberpihakan dalam hukum. Karena akan hancur keadilan jika kebenaran hukum diselemuti kebohongan
“tegas Uun.

Baca Juga  PMII Lebak Demo di Depan Kantor DPMD Lebak

Selain itu, kata Uun, seharusnya semua pihak mendalami apakah pemilik tanah tersebut ikut terlibat, apakah adanya keteledoran adanya aktivitas tambang galian tanah merah tanpa izin dibiarkan dan atau membiarkan, apakah pembeli tanah hasil tanpa ijin itu juga sudah diperiksa, semuanya harus jelas.

“Seharusnya semuanya diselidiki lebih mendalam, jangan hanya tersangka yang diakui bosnya saja, sementara dugaan adanya pembiaran lantas bagaimana ?;Dan pertanyaan saya, apakah membeli hasil tindak pidana tidak dapat dipidana, lantas tanah tanpa ijin ini hasil tindak pidana bukan? kok sipembeli tidak ada dalam berkas, dan pemilik tanah juga seolah-olag tidak ikut serta. Padahal, ketika mereka (Sipenggali) akan melakukan aktivitas galian tanah, berikut ijin yang mengendalikan beko seharusnya di pertanyakan, ijin galiannya juga harus di pertanyakan,”tegas Uun.

Kata Uun pihaknya akan lebih dalam menganalisa pelimpahan berkas tersebut dan mengumpulkan bukti-bukti untuk sebuah pelaporan lebih lanjut.

“Saya akan menganalisa lebih dalam berkas tersebut dan mengumpulkan semuanya untuk laporan lebih lanjut,” katanya.

Diketahui dua orang pekerja tambang galian tanah merah meninggal dunia akibat longsor saat melakukan aktivitas galian tanah. Tepatnya di Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak , Banten, Kamis (26/10/2023).

Kedua korban yakni Diki sopir Truk Tronton asal Cibeurih, Desa Margaluyu, Kecamatan Sajira dan Adendi operator ekskavator atau beko. (*Red)

Berita Lainnya