Beranda » Soal Dugaan Kecurangan Takaran BBM di SPBU 3442322 Citeras, Selang Satu Hari Statment Kabid Kemetrologian Disperindag Lebak Berubah

Soal Dugaan Kecurangan Takaran BBM di SPBU 3442322 Citeras, Selang Satu Hari Statment Kabid Kemetrologian Disperindag Lebak Berubah

by Editor Utama

Lebak – Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Lebak Agus Reza Sumantri hanya selang satu hari saja statmentnya berubah, menindaklanjuti terkait adanya dugaan pelanggaran atau kecurangan takaran BBM di SPBU 3442322 Citeras, Kampung Sena, Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Pasalnya, ketika di konfirmasi kembali oleh awak media di ruang kerjanya, Rabu 30 Agustus 2023, Agus Reza selaku Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Lebak mengatakan, bahwa dugaan pelanggaran takaran BBM di SPBU Citeras tersebut bukanlah masuk kepada Undang-Undang Migas, akan tetapi masuk Undang-Undang Kemetrologian.

” Bukan masuk Undang Undang Migas, tapi masuk Undang Undang Kemetrologian Nomor 2 THN 1981, dan bukan pelanggaran, tapi itu dintidaklanjuti sama APH Unit II Polres Lebak, dan kini sudah di tera ulang, terus sudah beroperasi, untuk hukum bukan kewenangan kita tpi APH,”kata Agus Reza.

Sebelumnya, Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Lebak Agus Reza Sumantri menegaskan, bahwa pihaknya telah menemukan adanya dugaan kecurangan pada takaran BBM di SPBU 3442322 Citeras, Kampung Sena, Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, pada Selasa (29/8/2023).

Bahkan Agus Reza menegaskan bahwa apapun alasannya jika adanya SPBU yang diduga melanggar dengan cara mencurangi takaran dan merugikan konsumen, itu harus ditindak sesuai aturan Migas. Pihaknya pun sebelumnya mengaku telah menemukan adanya dugaan kecurangan di SPBU tersebut.

Aturan Migas tersebut, ungkap Agus dalam pernyataannya, bahwa Sesuai Undang undang Migas nomor 22 tahun 2001, pemilik SPBU yang kedapatan melakukan penyalahgunaan pendistribusian BBM dikenakan denda Rp 60 miliar dan ancaman kurungan 6 tahun penjara. (*Kontri Rudi)

Baca Juga  Pangkas Birokrasi Penyaluran Pupuk, Gubernur Lampung Arnial Usulkan Pemberdayaan BUMDes

Berita Lainnya

Leave a Comment