Beranda » Burham Sebut Kabid Kemetrologian Disperindag Lebak Harus Bertanggung Jawab Atas Statmennya Soal SPBU di Citeras

Burham Sebut Kabid Kemetrologian Disperindag Lebak Harus Bertanggung Jawab Atas Statmennya Soal SPBU di Citeras

by Editor Utama

Lebak – Salah satu aktivis Kabupaten Lebak Burham mengaku sangat menyayangkan atas pernyataan Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Lebak yang dinilai terkesan seperti main-main memberikan statment kepada awak media. Hal tersebut, dibuktikan dari pernyataannya yang tidak konsisten saat memberikan statment atas dugaan pelanggaran atau kecurangan dalam takaran di SPBU 3442322 Citeras, Kampung Sena, Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten beberapa waktu lalu.

“Jangan asal bunyi saja. Seharusnya sekelas pejabat yang jabatannya Kepala Bidang itu harus menguasai narasi sesuai apa yang sedang disikapi atau memberikan pemahaman terkait aturan yang berlaku, jangan terkesan dibuat becanda begitu. Apalagi berita itu untuk konsumsi publik, bukan peribadi. Masa baru juga satu hari pernyataannya langsung berubah yang tadinya mengatakan dengan tegas, bahwa, itu pelanggaran dan masuk Undang Undang Migas, namun dikonfirmasi kembali, kok malah menyebut itu masuk Undang Undang Kemetrologian, yang benar yang mana. Saya minta Pak Agus Reza untuk tanggung jawab atas statmennya tersebut jangan membuat publik bingung, dan malah membuat bodoh,”tegas Burham pada awak media, Kamis (1/9/2023).

Menurut Burham, Kepala Bidang Kemetrologian dengan menyebutkan bahwa SPBU di Citeras itu diduga melanggar atau mencurangi dalam takaran tentu harus berhati-hati, harus dengan bukti dan konsisten. Karena, kata Burham, ketika publik membaca dan menjadi konsumsi apalagi itu mengkhawatirkan kepada konsumen, pernyataan itu juga bisa merugikan orang lain.

“Kalau konsumen merasa khawatir dan omset SPBU itu menurun, atau bahkan bisa sepi pembeli karena takut dicurangi, dan dampak dari pernyataan Kabid Kemetrologian tersebut mereka juga bisa saja dirugikan. Jadi, tentu Kabid Kemetrologian Disperindag Lebak Pak Agus Reza Sumantri harus berhati hati dalam membuat pernyataan atau setatmen kepada media yang tentunya akan menjadi konsumsi publik, jangan terkesan semaunnya dan berubah ubah, apalagi ini menyangkut soal usaha orang lain,”tegas Burham.

Baca Juga  Gubernur Arinal Mengikuti Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-77 Secara Virtual

Burham mengaku akan menindaklanjuti dan melakukan konfirmasi kembali kepada pemilik SPBU di Citeras tersebut. Ia juga akan mengawal persoalan dugaan kecurangan dalam takaran hingga tuntas.

“Saya akan segera untuk konfirmasi kepada pihak SPBUnya dan akan mengawal persoalan ini hingga tuntas,”tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Lebak Agus Reza Sumantri menegaskan, bahwa pihaknya telah menemukan adanya dugaan kecurangan pada takaran BBM di SPBU 3442322 Citeras, Kampung Sena, Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, pada Selasa (29/8/2023).

Bahkan Agus Reza menegaskan bahwa apapun alasannya jika adanya SPBU yang diduga melanggar dengan cara mencurangi takaran dan merugikan konsumen, itu harus ditindak sesuai aturan Migas. Pihaknya pun sebelumnya mengaku telah menemukan adanya dugaan kecurangan di SPBU tersebut.

Aturan Migas tersebut, ungkap Agus dalam pernyataannya, bahwa Sesuai Undang undang Migas nomor 22 tahun 2001, pemilik SPBU yang kedapatan melakukan penyalahgunaan pendistribusian BBM dikenakan denda Rp 60 miliar dan ancaman kurungan 6 tahun penjara. (*Kontri Rudi)

Berita Lainnya

Leave a Comment