Foto : Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lebak Irfano/dok : Istimewa Jurnalklik
Lebak – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Lebak Irfano menegaskan bahwa Kejari Lebak tidak main-main dalam menangani semua kasus Tindak Pidana Korupsi di wilayah Kejaksaan Negeri Lebak yang saat ini sedang ditangani.
Irfano menyampaikan bahwa pihaknya sedang menangani sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi seperti kasus di PDAM yang saat ini sudah tahap penyidikan serta penanganan dugaan kasus di Desa Ciruji.
“Kita menyambut baik semua masukan dan kritik saran kepada Kejaksana Negeri Lebak dari semua elemen, baik mahasiswa maupun masyarakat lainya. Kita juga selalu terbuka dalam komunikasi kepada semuanya, baik melalui audensi ataupun komunikasi dan informasi. Akan tetapi, perlu diketahui, kita tidak serta merta bisa menyampaikan semua proses dalam penangan kasus korupsi itu, ada yang bersifat umum dan tidak. Dan perlu kami tegaskan, Kejari Lebak tidak main- main dalam penangan kasus korupsi yang sedang kami tangani ,”tagas Irfano di kantor Kejaksaan Negeri Lebak kepada awak media, Rabu (23/4/2025).
Kata Irfano, tahapan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi butuh proses agar semua berkas terpenuhi secara utuh. Karena, Mahkamah Konstiusi (MK) telah memutuskan bahwa penangan kasus korupsi itu harus ada kerugian negara sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tidpikor.
“Artinya, semua proses pemeriksaan atau penyelidikan harus terpenuhi secara utuh, maka dari itu, semuanya butuh proses. Meski begitu, semua kasus seperti PDAM Tirta Multatuli dan kasus di Desa Ciruji sedang kami tangani secara serius,”ujar Irfano.
Lanjut Irfano masyarakat tidak perlu khawatir dan Kejaksaan Negeri Lebak selalu terbuka dalam menagani semua pelaporan masyarakat.
“Masyarakat tidak perlu sungkan untuk melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Lebak. Kita ingatkan dan tegaskan kembali, kami tidak akan main-main dalam menagani semua kasus korupsi yang merugikan negara,”tandas Irfano.
Menanggapi aksi mahasiswa, Irfano menyebut itu sesuatu hal yang biasa dalam mengkritisi untuk hal yang lebih baik. Tapi, selama ini Kejaksaan Negeri Lebak, terus melakukan komunikasi baik, kepada masyarakat, mahasiswa maupun awak media.
“Kita menyambut baik aksi temen-temen mahasiswa. Meskipun, sebetulnya kita sudah melakukan komunikasi melalui audensi khususnya terkait dugaan kasus di Desa Ciruji tersebut. Kami selalu terbuka bagi siapapun selagi itu untuk hal yang baik. Akan tetapi, dalam penangan kasus korupsi tidak juga dapat semua dipaparkan, ada hal yang bersifat internal,” tandasnya.
Sebelumnya, mahasiswa GAMMA melakukan aksi unjukrasa didepan kantor Kejaksaan Negeri Lebak, meminta agar Kejaksaan Negeri Lebak untuk segera membuat terang benerang kasus BLT DD Ekstream Desa Ciruji Tahun 2023-2024.
Mahasiswa menuntut Kejaksaan Kejari Lebak juga menetapkan tersangka kepada semua oknum yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan BLT DD Desa Ciruji TA 2023 – 2024. (*/Red)