Beranda » RPM Minta BPJS Kesehatan Lebak Lebih Membantu Kepada Warga Tidak Mampu

RPM Minta BPJS Kesehatan Lebak Lebih Membantu Kepada Warga Tidak Mampu

by Editor Utama
0 comment

Foto : Ketua Relawan Pembela Masyarakat (RPM) Bersama PKN Demo Kantor BPKSDM Lebak, ktritisi ASN dobeljob.

Lebak – Relawan Pembela Masyarakat (RPM) angkat bicara soal adanya warga tidak mampu mengalami kecelakaan tunggal malah ditolak pihak BPJS Lebak karena dasar laporan Polisi tersebut bernomor LAPGA bukan LP.

Menurut RPM, pihak BPJS Kabupaten Lebak seharusnya lebih mengedepankan hati nuraninya dan memanusiakan manusia dengan cara saling membantu antar sesama, bukan terkesan mempersulit adanya warga tidak mampu akibat kecelakaan tunggal yang kini ramai dipublik.

“Warga sedang musibah bukannya ditolong malah seolah dipersulit harus ini itu segala macem, padahal mereka pihak BPJS Lebak yang lebih tahu mekanismenya seperti apa, jika memang tidak boleh laporan pakai LAPGA, seharusnya pihak BPJS mensosialisasikan seperti apa yang bisa di klaim BPJS. Seharusnya mereka membantu masyarakat, apalagi itu warga tidak mampu,”kata Imam Ketua RPM Lebak, Jumat, (2/2/2024).

Imam mengaku sangat prihatin terhadap pelayanan BPJS Kabupaten Lebak Cabang Serang yang seolah-olah mengedepankan aturan namun tidak mengedapankan hati nuraninya antara sesama manusia.

“Kami juga tahu pak semua harus taat aturan dan harus sesuai mekanisme yang ada dan kami sepakat akan hal itu. Tapi, apakah pihak BPJS tidak merasa kasihan jika warga itu memang dalam kondisi tidak mampu. Seharusnya kan ditolong, dikasih petunjuk, dikasih saran yang baik bagaimana caranya agar bisa membantu mereka. Kasihan dong warga tidak mampu jika harus ditekan bayar, sementara tidak memiliki biaya, sementara mereka itu sedang kena musibah. Saya mau tanya, siapa yang ingin kena musibah, semuanya pasti tidak mau kan? terkecuali orang tersebut warga yang memang berkecukupan itu lain hal,”kata Imam.

Imam mengaku RPM akan segera berkoordinasi dengan Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN), Relawan Rumah Sejuk dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lebak untuk meminta dengar pendapat bersama Pemerintah Daerah, BPJS Kesehatan Lebak Cabang Serang, Lakalantas Polres Lebak dan pihak terkait lainnya.

“Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu, dan kami juga akan menyurati BPJS Pusat juga Dewan Pengawas BPJS agar segera mengevaluasi pelayanan BPJS Lebak secara menyeluruh. Bila perlu kami akan demo besar-besaran di Pusat,”tandasnya.

Sebelumnya, Relawan Rumah Sejuk mengkritisi penolakan pembiayaan yang dilakukan pihak BPJS Kabupaten Lebak Cabang Serang terhadap warga tidak mampu yang mengalami kecelakaan tunggal. Pihaknya meminta pemerintah hadir ditengah- tengah masyarakat tidak mampu dan segera turun tangan.

Menurutnya, seharusnya pihak BPJS menggunakan hati nurani terlebih dahulu dari pada hal yang lainnya.

“Sudah jelas dalam undang-undang bahwa negara menjamin warga yang lemah dan tidak mampu. Lantas kenapa ada warga tidak mampu di Lebak dan bahkan pasien Kecelakaan ini adalah anak yatim piyatu malah ditolak, bayangkan saja? bagaimana hati kami tidak bergetar mendengar penolakan oleh BPJS Kesehatan di Lebak ini, sungguh saya miris sekali, kenapa begitu sangat menyedihkan anak yatim piyatu ini,”kata Uun, Kamis (1/2/2024).

Uun menjelaskan adanya aduan masyarakat kepada dirinya bahwa atas nama Adzu Subkhi warga Kampung Cirangrang, Desa Cidahu, Kecamatan Banjasari, Kabupaten Lebak, Banten mengalami kecelakaan tunggal pada tanggal 29 Januari 2024 di Jalan Desa tersebut.

Kemudian, saudaranya bernama Ajat Sudrajat meminta tolong kepada Relawan Sejuk, lantaran Ajat merasa tidak mampu untuk membiyayai saudaranya yang mengalami kecelakaam tunggal tersebut Adzu Subhki, kata dia, bahkan hanyalah seorang anak yatim piyatu.

“Kemudian saya datangi BPJS untuk mempertanyakan kenapa BPJS Lebak menolak surat penolakan yang dikeluarkan oleh pihak Jasa Raharja, dengan alasan surat penolakan tersebut bukan bertuliskan LP namun bertuliskan LAPGA, dengan dalih juga katanya ada MoU tiga Menteri. Ini kan aneh dan membuat bingung, padahal ini adalah kepentingan rakyat bahkan untuk rakyat miskin, kenapa harus berbelit belit hanya karena soal bertuliskan LP dan LAPGA, “kata Uun.

Lanjut Uun jika pelayanan BPJS hanya berpatokan pada LP, ini adalah salahsatu bentuk BPJS yang dinilai ingin lari dari penrtanggungjawaban kewajibannya sebagai pelaksana penanggungjawab pelayanan Kesehatan yang diperintahkan oleh Negara sesuai dengan Konstitusi.

Setelah mendatangi Kantor BPJS, Uun juga mengaku langsung mendatangi pihak Kepolisian di Unit Laka Lantas Polres Lebak. Ia mempertanyakan, kenapa BPJS menolak dengan alasan karena surat tersebut bertuliskan LAPGA bukan LP, karena pihak BPJS meminta nomor tersebut bertuliskan LP bukan LAPGA.

“Saya tanyakan langsung, dan kata pihak Kepolisian kami akan membuatkan LP jika laporan tersebut mempunyai aspek hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu ada korban dan pelaku. Karena ini tunggal, LP tidak bisa Kami buatkan karena korban dan pelaku adalah dirinya sendiri (kecelakaan tunggal). Jika pihak BPJS memaksakan untuk pihak Kepolisian membuat nomor LP, justru nanti Kepolisian yang disalahkan karena tidak sesuai dengan undang-undang,”ujar Uun mengutip hasil konfirmasi kepada pihak Lakalantas Polres Lebak.

Sementara itu, lanjut Uun, ketika pihaknya menanyakan kepada Pihak RSUD Adjidarmo pihak RS pun tidak bisa menerima karena tidak dapat klaim oleh BPJS.

“Lantas bagaimana nasib warga tidak mampu ini, bagaimana dengan yatim piyatu ini yang sedang mengalami musibah kecelakaan tunggal. Sungguh miris nasib warga tidak mampu ini. Untuk itu, saya masih berjuang bersama rekan saya Ketua JMSI Lebak untuk meminta kepada Pemerintah atas keprihatinan ini,” tandasnya.

Uun juga berharap DPRD Lebak sebagai wakil rakyat juga hadir ditengah-tengah masyarakat kurang mampu tersebut. Apalagi, korban adalah anak yatim piyatu.

Sementara itu, Kepala BPJS Kabupaten Lebak Cabang Serang Asty Dwi Lestari mengatakan bahwa Jaminan Kecelakaan Lalulintas adalah jaminan berupa perlindungan kecelakaan diri atas terjadinya kecelakaan lalulintas jalan dan penumpang umum yang menyebabkan korban mengalami cidera dan memerlukan perawatan pada fasilitas kesehatan.

Hal tersebut kata ia sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 Tahun 2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan Dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan, disebutkan bahwa untuk jaminan pelaporan dugaan kasus kecelakaan lalulintas yang bukan kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja, BPJS Kesehatan dapat melakukan koordinasi manfaat pelayanan kesehatan dengan pihak lain dalam hal ini Jasa Raharja.

“Berdasarkan PMK tersebut pasal 11 ayat 1 disebutkan bahwa penetapan status kasus kecelakaan dilakukan berdasarkan laporan polisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai syarat penjaminan manfaat kesehatan,” katanya.

Ketika ditanya bagaimana dengan surat keterangan dari pihak Jasa Raharja terkait bukti laporan polisi dengan Nomor LAPGA/02/01/2024/Lantas, kata Asty, untuk Laporan Polisi dan Laporan Segera (LAPGA) adalah dua jenis laporan yang berbeda, dan perbedaannya terletak pada konteks dan tujuannya.

Lanjut Asty, Laporan Polisi (LP) adalah laporan resmi yang dibuat oleh pihak Kepolisian terkait suatu kejadian atau insiden tertentu. Biasanya, laporan ini dibuat oleh petugas polisi setelah menerima laporan dari korban atau saksi kejadian. Laporan Polisi mencakup detail kejadian, identifikasi pihak-pihak yang terlibat, saksi, dan informasi lainnya yang relevan.

Laporan Polisi sering kali diperlukan dalam kasus-kasus kecelakaan, tindak kriminal, atau kejadian serius lainnya. Dokumen ini dapat digunakan sebagai bukti hukum dan untuk keperluan klaim asuransi.

Sementara lanjut Asty, Laporan Segera (LAPGA) Laporan Segera atau LAPGA adalah laporan yang dapat dibuat oleh pihak yang terlibat dalam kecelakaan atau insiden tertentu secara langsung, tanpa harus menunggu kehadiran petugas polisi.

LAPGA biasanya digunakan dalam konteks kecelakaan lalulintas. LAPGA berisi informasi dasar tentang kejadian, seperti identitas pihak yang terlibat, lokasi dan waktu kejadian, keterangan singkat tentang bagaimana kecelakaan terjadi, serta informasi dasar lainnya.

“Jadi Perbedaan utama antara keduanya adalah bahwa Laporan Polisi dibuat oleh petugas Kepolisian, sedangkan LAPGA dapat dibuat berdasarkan keterangan pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut atau oleh pihak ketiga yang tidak terlibat secara langsung dalam penanganan kecelakaan. Berarti, kenapa LAPGA tidak bisa digunakan, karena bukan laporan resmi yang dibuat oleh pihak Kepolisian atas suatu kejadian. Jadi, mengacu pada PMK 141 dokumen yang digunakan sebagai penetapan status kecelakaan adalah Laporan Polisi bukan Laporan Segera/Surat Keterangan Kecelakaan Lalulintas,”katanya. (*Ar/Red)

You may also like

Leave a Comment

Kantor Redaksi : Kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh, Kec. Kalanganyar, Kabupaten Lebak Banten

Email : Jurnalklik@gmail.com No Handphone : 085216233073/087794000978

Pilihan Editor

Berita Terkini

© 2025 – JurnalKlik.com